Warga 5 Desa Pertanyakan HGU PT SIL

Selasa 23-12-2014,13:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

TAIS, BE – Warga dari 5 desa di Kabupaten Seluma, Senin (22/12), mendatangi Sekretariat Pemkab Seluma. Tujuannya mempertanyakan hak guna usah (HGU) lahan yang dikeluarkan Pemkab Seluma untuk PT Sandabi Indah Lestari (SIL). Kedatangan puluhan warga yang berasal dari Desa Tumbuan Kecamatan Lubuk Sandi, dan 4 desa dari Kecamatan Seluma Barat, yakni Desa Lunjuk, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, dan Talang Prapat ini dipicu adanya keluarnya surat terkait HGU PT SIL nomor 10011/HGU/PT SIL dengan perpanjangan hingga 25 Tahun mendatang. “Inklap lahan di 5 desa ini belum selesai dilakukan, tetapi justru HGU ini bisa dikeluarkan,” ujar Bada’in, warga Tumbuan, yang menjadi kepala rombongan warga. Dia mempertanyakan mudahnya HGU dikeluarkan. Padahal sejumlah permasalahan PT SIL di kawasan 5 desa dan satu dusun itu belumlah selesai.  “Pemberian rekomendasi yang dilakukan pemerintah tersebut membuat masyarakat menjadi resah dan khawatir, karena dari beberapa penyampaian dalam informasi di media tersebut masih terdapat fakta dan data yang tidak benar. Pihak perusahaan saja belum pernah melakukan inklap lahan dengan warga,” sesalnya Bada’in. Dia menyatakan, masyarakat melihat dan menilai mekanisme terkait pemberian rekomendasi ini cacat hukum (ilegal) dikarenakan mekasnime pemberian  rekomendasi perpanjangan HGU tersebut telah  menyalahi aturan-aturan hukum yang ada dan telah terjadi pengatasnamaan masyarakat terkait pemberian rekomendasi perpanjangan HGU oleh  pihak pemerintah. Seperti diketahui oleh hampir lebih kurang 500 KK di 5 desa tersebut masih dalam sengketa lahan (konflik) dan belum adanya penyelesaian yang jelas. Sementara itu, kedatangan warga ini membuat Sekretariat Pemkab Seluma mendadak dipadati warga yang hendak bertemu Bupati Seluma. Hanya saja, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH tengah menghadiri paripurna di DPRD Seluma, sehingga warga hanya disambut oleh Wabup Seluma Mufran Imron SE. Meski sudah bertemu Wabup, warga belum puas, karena Wabup sendiri mengaku tidak mengetahui persis permasalahan dikeluarkannya izin tersebut. “Soal rekomendasi apa yang dikeluarkan oleh Bupati Seluma, jelas saya tidak mengetahui. Namun hal ini akan saya tanyakan ulang dengan Bupati. Mengingat seluruh surat keluar dari Bupati Seluma tersebut tercatat dengan baik dan benar,” ujar Mufran Imron SE kepada warga. Di sisi lain, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH ketika ditanya mengenai rekomendasi HGU tersebut mengaku lupa rekomendasi apa yang telah dikeluarkannya. Alasannya banyak surat keluar ditandatangganinya. “Saya lupa rekomendasi apa untuk lebih jelas silakan tanya ke Bagian Hukum Sekretariat pemda yah,” kilah Bupati.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait