TUBEI,BE - Tokoh Pemuda Lebong Selatan Gunawan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ditahun-tahun yang akan datang agar tidak lagi menerima transmigrasi ke Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikanya pada saat mengikuti reses anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu, Patrice Rio Capela SH MKn beberapa waktu lalu. Dikatakan Gunawan, penambahan tansmigrasi di Kabupaten Lebong akan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan, karena harus dicarikan lokasi baru untuk para transmigran menggarap lahan. Sementara kondisinya lahan yang ada berdekatan dengan hutan, bila mencari lahan diluar kawasan hutan sangat sulit didapatkan. \"Lebong ini sebagian besar wilayahnya TNKS (Taman Nasional Kerici Sebelat) dan Hutan Lindung, kalau kita masih menerima transmigrasi maka lokasinya pasti berdekatan dengan hutan akan berdampak buruk bagi kelestarian hutan. Untuk itu saya mendesak agar jangan lagi ada penambahan transmigrasi di Kabupaten Lebong. Saya juga mengharapkan agar Bung Rio Capela bisa menyampaikan hal ini ke Kementerian terkait di Jakarta,\" ujar Gunawan. Selama ini para transmigran yang masuk ke Lebong umumnya ditempatkan di wilayah Trans Ladang Palembang, Trans Pelabai, Trans Tik Sirong, Trans Mangkuraja. Para transmigran yang sudah lebih duku datang ke Bengkulu itu dinilai tidak berkembang. Gunawan merasakan sejak adanya transmigrasi di Lebong kerusakan hutan bertambah. \"Kita sudah cukup banyak memiliki pengalaman menerima transmigrasi di Lebong ini, namun secara umum tidak ada perkembangan yang berarati untuk perkembangan lebong, bahkan kalau kita lihat lebih banyak sisi negatifnya daripada Positif. Kalau kita masih menerima trnasmigrasi. ujung-ujungnya kerusakan hutan kita akan semakin parah karena penempatannya disekitar Hutan kawasan,\" pungkas Gunawan. Terpisah Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Lebong, Sahada membantah pernyataan tokoh pemuda Gunawan tersebut. Menurutnya, kerusakan hutan bukanlah disebabkan oleh pembukaan wilayah Transmigrasi. Dijelaskannya dalam pembukaan lahan transmigrasi ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, terutama mengenai wilayah yang tidak merusak hutan lindung. \"Pembukaan trans itukan ada syarat dan kriterianya, tidak mungkin pembukaan trans di hutan lindung, biasnya pembukaan lahan trans itu diwilayah lahan terlantar,\" singkatnya. (777)
Transmigrasi Dinilai Rusak Hutan
Senin 22-12-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,12:26 WIB
Vonis Kasus Mega Mall, Ahmad Kanedi Divonis 2,5 tahun, Kurniadi Bengawan 7 Tahun
Jumat 13-03-2026,11:18 WIB
Indosat Perkuat 75 Jalur Mudik dan 790 Titik Strategis Lewat Program #LebihBaikIndosat
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,11:28 WIB
Kabar Gembira! ASN hingga PPPK Paruh Waktu di Bengkulu Dipastikan Terima THR
Terkini
Jumat 13-03-2026,16:17 WIB
KPK Geledah Serentak 3 Lokasi di Rejang Lebong, Dua Koper Barang Bukti Disita
Jumat 13-03-2026,15:55 WIB
RSHD Bengkulu Siaga Lebaran, Layanan IGD dan Rawat Inap Tetap Beroperasi 24 Jam
Jumat 13-03-2026,15:54 WIB
Cegah Arus Pendek Saat Mudik, Damkar Bengkulu Imbau Warga Lepas Regulator Kompor Gas
Jumat 13-03-2026,15:22 WIB
Polres Mukomuko Gelar Gerakan Pangan Murah, Bantu Masyarakat Dapatkan Sembako Terjangkau
Jumat 13-03-2026,15:10 WIB