TUBEI,BE - Tokoh Pemuda Lebong Selatan Gunawan mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong ditahun-tahun yang akan datang agar tidak lagi menerima transmigrasi ke Kabupaten Lebong. Hal ini disampaikanya pada saat mengikuti reses anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu, Patrice Rio Capela SH MKn beberapa waktu lalu. Dikatakan Gunawan, penambahan tansmigrasi di Kabupaten Lebong akan menyebabkan terjadinya kerusakan hutan, karena harus dicarikan lokasi baru untuk para transmigran menggarap lahan. Sementara kondisinya lahan yang ada berdekatan dengan hutan, bila mencari lahan diluar kawasan hutan sangat sulit didapatkan. \"Lebong ini sebagian besar wilayahnya TNKS (Taman Nasional Kerici Sebelat) dan Hutan Lindung, kalau kita masih menerima transmigrasi maka lokasinya pasti berdekatan dengan hutan akan berdampak buruk bagi kelestarian hutan. Untuk itu saya mendesak agar jangan lagi ada penambahan transmigrasi di Kabupaten Lebong. Saya juga mengharapkan agar Bung Rio Capela bisa menyampaikan hal ini ke Kementerian terkait di Jakarta,\" ujar Gunawan. Selama ini para transmigran yang masuk ke Lebong umumnya ditempatkan di wilayah Trans Ladang Palembang, Trans Pelabai, Trans Tik Sirong, Trans Mangkuraja. Para transmigran yang sudah lebih duku datang ke Bengkulu itu dinilai tidak berkembang. Gunawan merasakan sejak adanya transmigrasi di Lebong kerusakan hutan bertambah. \"Kita sudah cukup banyak memiliki pengalaman menerima transmigrasi di Lebong ini, namun secara umum tidak ada perkembangan yang berarati untuk perkembangan lebong, bahkan kalau kita lihat lebih banyak sisi negatifnya daripada Positif. Kalau kita masih menerima trnasmigrasi. ujung-ujungnya kerusakan hutan kita akan semakin parah karena penempatannya disekitar Hutan kawasan,\" pungkas Gunawan. Terpisah Kepala Dinas Kehutanan dan perkebunan Kabupaten Lebong, Sahada membantah pernyataan tokoh pemuda Gunawan tersebut. Menurutnya, kerusakan hutan bukanlah disebabkan oleh pembukaan wilayah Transmigrasi. Dijelaskannya dalam pembukaan lahan transmigrasi ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi, terutama mengenai wilayah yang tidak merusak hutan lindung. \"Pembukaan trans itukan ada syarat dan kriterianya, tidak mungkin pembukaan trans di hutan lindung, biasnya pembukaan lahan trans itu diwilayah lahan terlantar,\" singkatnya. (777)
Transmigrasi Dinilai Rusak Hutan
Senin 22-12-2014,13:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Selasa 07-07-2026,15:17 WIB
Dari Gotong Royong Lahir Harapan Baru, Jembatan Beton Gindo Suli Resmi Rampung
Terkini
Selasa 07-07-2026,18:36 WIB
Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB