Ini Dia Tiga Tsk Baru Korupsi Program PPID

Jumat 19-12-2014,15:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

SELUMA TIMUR, BE – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais, Seluma, akhirnya mengumumkan 3 nama baru selaku tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan di Desa Talang Rami, Kecamatan Seluma Utara, Seluma, yang dikerjakan melalui program Percepatan Pembangunan Infrasruktur Daerah (PPID). Tiga tersangka itu adalah SW, MN dan HS. Mereka juga tim yang terlibat dalam pekerjaan pembangunan jalan dengan konstruksi laven di Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara tahun 2011 lalu. “Untuk saat ini hanya inisial saja kita sampaikan, mereka merupakan tersangka dalam kasus PPID tersebut dan mereka merupakan pejabat yang berwenang dalam pekerjaan ini,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tais, Tony Indra SH, Kamis (18/12). Tony menambahkan, pihaknya baru akan mempublikasikan nama jelas para tersangka itu setelah ada Kajari Tais yang baru. Mengingat saat ini mantan Kajari Tais H Murni Amin SH sudah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) dan kembali ke Kejati Bandar Lampung. Ditetapkannya 3 tersangka itu, kata Tony, setelah penyidik memeriksa sebanyak 15 orang saksi untuk pengembangan kasus ini. Selain itu, salah satu tersangka yakni HS, Kamis kemarin, sudah dipanggil untuk menghadap dan menjalani pemeriksaan lanjutan. Namun HS justru tidak menghadiri panggilan Kejari Tais itu. Untuk diketahui, pembangunan jalan di Desa Talang Rami dikerjakan dengan konstruksi laven, dengan anggaran sebesar Rp 2,6 M. Selanjutnya, kontrak awal yang digunakan untuk pembangunan 6,3 KM. Hanya saja dilakukan adendum menjadi 4,5 KM jalan dengan aspal laven. Kemudian sisanya hanya dilakukan pengoralan saja. Selain itu, menurut Kasi Pidsus, pelaksanaan addendumnya sendiri tidak dilakukan sesuai dengan prosedur. Dalam kasus ini, salah satu orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni Erson Junaidi ST sudah selaku PPTK sudah dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 bulan. Yang bersangkutan segera dipanggil oleh JPU untuk dilakukan eksekusi agar segera menjalani hukuman di Lapas Malabero Bengkulu.(333)

Tags :
Kategori :

Terkait