Buat e-KTP Bayar

Senin 31-12-2012,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) gratis akan berakhir hari ini (31/12). Selanjutnya akan dikenakan biaya yang besarnya masih dibahas oleh DPRD Kota Bengkulu.  \"Ya berdasarkan edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa pembuatan e-KTP gratis hanya berlaku hingga tanggal 31 Desember 2012. Untuk perekaman mulai awal Januari 2013 dinamakan reguler yang dikenakan tarif,\" kata Kabid Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kota Bengkulu, H Dani SH kepada BE, kemarin.

Ia menjelaskan perekaman e-KTP gratis sudah berakhir sejak Sabtu (29/12) kemarin, karena tanggal 31 Desember hari ini merupakan hari libur nasional.

Disingung besar biaya yang dikenakan kepada pembuat e-KTP mulai 2 Januari mendatang, ia mengaku belum tahu pasti. Namun beberapa waktu lalu pihakhnya telah mengajukan ke DPRD kota sebesar Rp 50 per e-KTP.

\"Meskipun pada 2 Januari itu hitungannya sudah dikenakan biaya, tapi kita belum bisa memungutnya, karena Peraturan Daerah (Perda)-nya belum disahkan oleh DPRD kota sebagai dasar pungutan tersebut,\" terangnya.

Dengan begitu, warga yang melakukan perekaman setelah 31 Desember ini memang tidak langsung dipungut biaya, melainkan hanya dicatat terlebih dahulu dan dipungut saat yang bersangkutan mengambil e-KTP-nya.

\"Kalau sudah ada Perda atau instruksi dari pusat bisa langsung kita pungut, tapi persoalannya instruksi dari pusat belum ada dan Perda-nya juga belum selesai,\" ujarnya.

Disinggung jumlah warga wajib KTP di Kota Bengkulu yang sudah melakukan perekaman data, Dani mengaku sudah mencapai 90 persen. Dan ia mengimbau kepada warga yang sudah melakukan perekaman dan pada tahap awal lalu, untuk mendatangi kantor camat untuk mengambil e-KTP-nya. Karena saat ini banyak e-KTP yang menumpuk di kantor kecamatan akibat belum diambil oleh pemiliknya.

\"Kami minta kepada warga yang merekam dibawah bulan Agustus untuk mengambil e-KTP-nya di kantor kecamatan masing-masing, agar e-KTP langsung diberlakukan dan KTP lama bisa dicabut,\" imbaunya.(400)

Tags :
Kategori :

Terkait