\"Yang jelas aspirasi warga ini sudah kita tampung dan berkasnya sudah kita terima. Kita akan mengambil langkah dengan memanggil Pemda Kota dan warga untuk duduk bersama,\" kataMulyadi Usman, salah satu anggota Komisi I, DPRD Provinsi.
Lebih lanjut dijelaskannya, ia sangat menyangkan sikap Pemkot yang seolah menerima dan berdiam diri setelah lahan/wilayahnya diambil oleh Pemkab Benteng.
\"Kita juga menyayangkan kenapa ini didiamkan saja oleh Pemkot,\" jelasnya.
Sementara itu, salah seorang anggota komisi I lainnya mengatakan, ia menilai bahwa Permendagri 47 tahun 2013 tersebut yang mengatur tapal batas ini, dinilai cacat hukum, sebab tidak memperhatikan Peratutan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 1987 yang mengatur pemekaran antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah, serta batas-batasnya.
\"Dalam PP 46, itulah yang menjadi batas antara Bengkulu Utara dan Bengkulu Tengah. Sudah jelas Bentiring termasuk ke dalam Kota Bengkulu, kenapa Wilayah Kota Bengkulu yang diambil,\" imbuh Solehan.
Sementara itu, pengacara warga, Ahmad Sahrul SH, mengatakan, apa yang dilakukan oleh Pemkab Benteng ini seolah hanya sepihak dalam menentukan tapal batas. Dalam PP 46, batas wilayah ini seharusnya mengacu pada batas alam, yakni dranase yang mengalir ke sungai hitam. Namun, oleh Pemkab Benteng dimasukkannya perumahan Az zahra, yang merupakan Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu sebagai batasnya. Hal ini tentu saja membuat warga menjadi resah dan khwatir.
\"Beberapa hari yang lalu, sudah ada yang menagih pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Benteng, jangan sampai ada ada dua kali pebayaran. Selain itu, sebentar lagi mau Pemilu (pemilihan umum), jangan sampai gara-gara ini nanti datanya menjadi rancu. tolong dievaluasi dan ditinjau ulang tapal batas ini,\" sampainya.(135)