Kasus Dugaan Korupsi Kas Daerah, Kerugian Negara Sudah Dikembalikan

Rabu 17-12-2014,15:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, H Wargo SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pindana Pidana Khusus (Pidsus), Dodi Junaidi SH menjelaskan, bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana kas sekretariat DPRD (Setwan) 2011 dan kas sekretariat daerah (Setda) Kepahiang 2012, sudah dikembalikan. \"Pengembaliannya secara langsung ke kas Setwan dan Setda. Kita mengetahuinya, berdasarkan surat permohonan peralihan tahanan, baik terhadap tersangka Drs H Rifqih atau Sabar P Siagian yang diajukan bupati Kepahiang,\" ungkap Dodi. Hanya saja, lanjut Dodi, soal pengembalian kerugian negara yang diakibatkan dugaan penyimpangan tersebut, belum ada pemberitahuan secara resmi kepada pihaknya.  \"Meskipun demikian sejumlah saksi yang diperiksa memang mengaku kerugian itu sudah dikembalikan. Bahkan kita juga sudah menyita barang bukti (BB) berupa bukti setor pengembalian tersebut,\" katanya. Menurutnyai, bukti setor yang dimaksud disita pihaknya melalui saksi Amsar. Berdasarkan bukti setor yang dimaksud, pengembalian sudah dilakukan untuk penyimpangan anggaran kas Setwan dan Setda. \"Disisi lain, dari bukti setor itu juga diketahui pengembalian untuk penyimpangan kas Setwan tahun anggaran 2011 senilai Rp 100 juta,\" beber Dodi. Ia menambahkan, nominal yang sama juga dikembalikan ke kas Setda atas dugaan penyimpangan anggaran tahun 2012, karena sebelumnya mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014 yang meminjam uang dengan total Rp 125 juta, telah mengembalikan Rp 25 juta. \"Selanjutnya BB berupa bukti setor itu tetap kita sampaikan ke BPKP Bengkulu,\" tegasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait