JAKARTA, BE – Rencana penerapan pemilihan kepala daerah gubernur secara serentak akhir Desember tahun 2015 mendatang, ternyata memberi peluang adanya penjabat gubernur (caretaker) yang akan mengisi kekosongan 7 gubernur yang habis masa jabatannya pada tahun 2015. Ketujuhnya adalah jabatan gubernur Bengkulu akan berakhir pada 29 November 2015, gubernur Jambi 3 Agustus 2015, gubernur Kalimantan Selatan 8 Agustus 2015, gubernur Kalimantan Tengah 4 Agustus 2015, gubernur Sumatera Barat 15 Agustus 2015, gubernur Kepulauan Riau 19 Agustus 2015, dan gubernur Sulawesi Utara 20 September 2015. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (kemdagri), Dodi Riatmadji menegaskan kementeriannya akan menunjuk seorang penjabat jika terjadi kekosongan jabatan gubernur. Agar roda pemerintahan tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan sampai menunggu dilantiknya kepala daerah terpilih. “Akan ditunjuk penjabat yang akan bekerja sampai adanya kepala daerah definitif,” katanya. Selain penjabat gubernur, pada tujuh provinsi tersebut, ada peluang di 204 kabupaten/kota se-Indonesia yang kepala daerahnya berakhir masa jabatan sebelum Pilkada serentak digelar 2015 mendatang. Mendagri, Tjahjo Kumolo menuturkan bahwa di pertengahan tahun depan banyak kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Sementara sampai sekarang belum ada kepastian waktu pemungutan suara serentak tersebut. \"Ada yang Maret, April tahun depan sudah habis masa tugasnya. Akan kami siapkan,\" kata Tjahjo. Sesuai dengan ketentuan, untuk carateker bupati/walikota, gubernur yang akan menunjuknya. Sedangkan penjabat gubernur di delapan provinsi, ditunjuk langsung oleh Kemendagri. Sekitar 200 kepala daerah di tingkat kabupaten/kota gubernur yang akan menyiapkan penjabatnya. \"Kalau tingkat II kami serahkan ke gubernur. Kami siapkan eselon I kami untuk penjabat gubernur di delapan provinsi,\" ungkap Tjahjo. Sementara itu Aktivis LBH Respublica, Firnandes Maurisyah berharap agar Kemendagri dapat menunjuk penjabat kepala daerah secara transparan. Bila perlu dengan cara sistem lelang. “Sehingga memberi peluang seluas-luasnya kepada PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar. Selain itu untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak tertentu,” kata Firnandes Maurisyah. Dia berharap masyarakat diberikan ruang untuk memberikan masukan dalam proses lelang penunjukan seorang caretaker. \"Itu penting, agar ada kepercayaan masyarakat kepada penajabat yang terpilih nantinya selama memimpin pemerintahan daerah,\" katanya.(wmc) No Gubernur Masa Berakhir Jabatan 1. Gubernur Bengkulu 29 November 2015 2. Gubernur Jambi 3 Agustus 2015 3. Gubernur Kalimantan Selatan 8 Agustus 2015 4. Gubernur Kalimantan Tengah 4 Agustus 2015 5. Gubernur Sumatera Barat 15 Agustus 2015 6. Gubernur Kepulauan Riau 19 Agustus 2015 7. Gubernur Sulawesi Utara 20 September 2015
Gubernur Berpeluang Dijabat Caretaker
Rabu 17-12-2014,11:16 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :