Diungkapkan kuasa hukum Helmi-Linda, Agustam Rahman SH MH, pihaknya tidak pernah melarang Kanedi-Dani melakukan gugatan. Sebab itu adalah hak setiap pasangan calon yang tidak puas dengan hasil Pilkada. \"Prinsipnya kita siap menghadapi gugatan itu. Kalau pasangan no 7 rencananya akan menyiapkan 50 saksi, maka kita akan lebih dari itu. Saat ini saksi kita sedang inventarisir bukti dan saksi yang akan memperkuat sanggahan,\" tuturnya.
Adapun sejumlah bahan yang tengah dikumpulkan berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan tim 7. Seperti pemilih eksodus, kampenye di hari tenang, keterlibatan para pejabat/PNS, serta money politics yang mencapai lebih dari angka Rp 2 miliar. \"Sebenarnya siapa yang melakukan pelanggaran struktur dan masif. Kita tidak memiliki struktur kepegawaian yaang dijadikan alat politik. Namun semua ini akan kita buktikan dalam sidang MK mendatang jika memang akan dilakukan,\" lanjutnya.
Demokrasi yang sudah berjalan di Kota Bengkulu ini, tidak bisa dipadang remeh, atau dirusak begitu saja. Tim Helmi-Linda masih menunggu itikad baik dari lawan. \"Sejauh ini kita masih menunggu bagaimana kepastiannya, apakah menguggat atau tidak. Karena jika sampai 2 Januari mendatang tidak ada gugatan, maka hak mengajukan keberatan ke MK akan gugur,\" imbuhnya. (160)