Pilkada Dirancang November atau Desember

Selasa 16-12-2014,11:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

JAKARTA -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya hingga saat ini masih merancang dua alternatif tanggal pelaksanaan pemungutan suara pilkada 2015, yakni 18 November atau 16 Desember 2015. “Hingga saat ini kita masih membutuhkan pertimbangan-pertimbangan. Kita mencermati feedback masyarakat dan konsultasi pemerintah. Kami membuat alternatif ada yang 18 November dan 16 Desember,\" katanya di Gedung KPU, Senin (15/12). Menurut Husni, pemungutan suara dilaksanakan 18 November jika konsultasi dengan pemerintah yang direncanakan awal tahun ini, membuahkan hasil. Sehingga tahapan pilkada dapat dilaksanakan Februari 2015. Sementara pemungutan dilakukan 16 Desember, jika tahapan baru dapat dilaksanakan Maret 2015. “Kita menghitung berdasarkan acuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Jadi akan sangat terpengaruh dengan kapan Perppu disahkan,” ujarnya. Mantan Komisioner KPU Sumatera Barat ini mengatakan, dalam Perppu diatur bahwa uji publik harus dilakukan 10 bulan sebelum pemungutan suara. Karena itulah kemudian KPU merumuskan dua alternatif tanggal pelaksanaan pemungutan suara Pilkada. “Dua-duanya (alternatif pelaksanaan, red) akan selesai pada 2016, jika dihitung sengketa dan putaran kedua,” katanya. KPU juga mengakui pihaknya tidak mungkin mengakomodir permintaan sekitar 20 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di awal 2016, untuk ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015. Pasalnya, sesuai ketetapan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tenang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2016, 2017 dan 2018, pilkada langsung dilaksanakan di 2018. “Lagi-lagi kalau Perppu Nomor 1 tahun 2014 kita rujuk, itu enggak ada landasannya. Usulan-usulan itu kan banyak ragamnya. Ada juga yang mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan di 2016. Tapi itu kan enggak ada di dalam Perppu,” ujarnya. Menurut Husni, KPU tidak dapat mengakomodir permohonan tersebut, karena sebagai penyelenggara, pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. “KPU enggak bisa lari dari aturan. Tapi kalau Perppu diubah, maka apapun aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU siap,” katanya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, membeber nama-nama daerah yang meminta ikut melaksanakan Pilkada di 2015, meski masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2016 mendatang. Antara lain Kota Bitung, Kota Batam, Kabupaten Siak, dan Merauke yang sudah datang berkonsultasi ke Kemdagri. Birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini menduga pengajuan dilakukan karena para kepala daerah merasa pelaksanaan pilkada di 2018 terlalu lama. Sehingga khawatir kehilangan popularitas dan kehilangan pendukung pemilih potensial. “Kalau dua tahun off (karena akhir masa jabatan 2016, sementara pilkada 2018), secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik. Sehingga dia bisa kehilangaan popularitas, pendukung dan pemilih potensial. Kan setelah akhir masa jabatan, itu yang memimpin di daerah Penjabat Kepala Daerah, hingga terpilih kepala daerah yang baru,” katanya.(jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait