BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu tetap mempertahankan kursi jabatan kosong pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Sekretariat Daerah. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, mengutarakan, sejumlah jabatan kosong tersebut tetap akan dipegang oleh Pelaksanaharian (Plh). \"Kalau sudah resmi akan diganti, maka status penggantinya Plt (Pelaksanatugas). Tapi bila jabatannya hanya diganti sementara, maka statusnya Plh,\" terang Husni, Senin (15/12). Jabatan Plt sendiri saat ini melekat pada Sekretaris Kota Bengkulu yang dijabat oleh Drs H Fachruddin Siregar MM dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu yang dijabat dr Hj Dessy Noermadhaningsih. Proses pendefenitifan keduanya masih menanti instruksi Walikota Bengkulu. \"Meski berstatus Plt, namun pelayanan tetap berjalan sebagaimana biasa. Untuk proses pendefenitifan, kita masih melakukan validasi data,\" ungkapnya. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota tidak mempunyai banyak pilihan ketika menghadapi adanya pejabat yang mendadak harus meninggalkan tugas-tugasnya selain menunjuk Plt. Namun ia memastikan kinerja Plt tidak jauh berbeda dengan tugas-tugas yang dijalani oleh pejabat defenitif. \"Sebab yang ditunjuk Plt itu juga merupakan orang yang memiliki kompentensi di bidang yang ia jalani. Orang yang bisa ditunjuk Plt merupakan orang-orang yang setingkat sekretaris dan kepala bidang. Dari segi kepangkatan dan pengalaman, mereka sudah mumpuni,\" terangnya. Ia menjelaskan, jabatan Plt tersebut akan terus dipegang selama pejabat defenitif belum dilantik. Namun ia tak menampik bahwa ada kelemahan-kelemahan tertentu bilamana Kepala SKPD dijabat oleh seorang Plt. \"Dalam edaran BKN, yang tidak boleh dilakukan Plt itu adalah menandatangani SK (Surat Keputusan), menjatuhkan sanksi disiplin, kemudian evaluasi kinerja pegawai. Tapi masalah yang lain-lain seperti surat menyurat itu tidak masalah,\" tandasnya. Sementara di sisi lain, Pemerintah Kota Bengkulu terus berupaya untuk memberikan dampingan hukum kepada para pejabatnya yang tersandung masalah hukum. Pemerintah Kota terus berupaya agar proses penegakkan hukum di Kota Bengkulu menghormati etika hukum seperti prinsip adil, objektif dan berpegang pada asas praduga tak bersalah. Dengan mengikuti etika hukum tersebut, Pemerintah Kota berharap bilamana ada pejabatnya yang terbukti tidak bersalah karena bukti yang lemah dan meragukan, maka orang-orang tersebut dapat dibebaskan dan kemudian direhabilitasi namanya. (009)
Kursi Jabatan Kosong Dipertahankan
Selasa 16-12-2014,10:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 14-07-2026,14:33 WIB
Demokrasi di Rumah Sendiri, Membaca Arah Kompas PWI Provinsi Bengkulu 2026
Selasa 14-07-2026,09:17 WIB
Bapenda Kota Bengkulu Intensifkan Pengawasan Tapping Box, Optimalkan PAD Lewat Pemantauan Real Time
Selasa 14-07-2026,09:19 WIB
DLH Kota Bengkulu Berlakukan Retribusi di TPA Air Sebakul, Dongkrak PAD dari Sektor Persampahan
Selasa 14-07-2026,08:35 WIB
FIS Unived Bengkulu dan PT Bincang Perempuan Digital Media Perkuat Kolaborasi Tri Dharma Perguruan Tinggi
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Terkini
Selasa 14-07-2026,20:15 WIB
Imam Juwari Ukir Prestasi, Sabet Empat Penghargaan di Ajang Nasional
Selasa 14-07-2026,18:00 WIB
Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas, Astra Motor Bengkulu Gelar Edukasi Safety Riding untuk Pelajar
Selasa 14-07-2026,17:20 WIB
Astra Motor Bengkulu Bekali Pelajar SMKN 4 Kota Bengkulu Jadi Generasi #Cari_Aman di Jalan Raya
Selasa 14-07-2026,17:07 WIB
Polda Bengkulu Sudah Periksa 10 Saksi Kasus Jual Beli Jabatan Dirut Bank Bengkulu
Selasa 14-07-2026,16:00 WIB