KOTA MANNA, BE – Meskipun pengacara dan keluarga ke-4 tersangka proyek buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bengkulu Selatan (BS) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disertai dengan jaminan tidak akan melarikan diri, namun hingga kemarin pihak Mapolres BS belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga ke-4 tsk tersebut harus tetap merasakan dinginnya udara di ruang sel tahanan Mapolres BS. “Permohonan penangguhan yang kami ajukan belum dikabulkan,” kata Sumitro SH, pengacara ML MPd selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan HS selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diamini Sufrial SH pengacara dua tsk lainnya dari pihak rekanan, Ra selaku direktur CV Rewanesta dan Rd anak buahnya. Dengan belum dikabulkannya, permohonan penangguhan penahanan, ke-4 tsk tersebut pun hingga tadi malam sudah tiga malam mendekam di ruang sel tahanan Mapolres BS. Meskipun belum ditangguhkan, kedua pengacara kondang di BS ini tetap mengharapkan Kapolres BS dapat mengabulkannya, mengingat ke-4 tsk ini selain mengidap penyakit, juga kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri. “Kami tetap mengharapkan permohonan kami diterima dan para tersangkanya pun siap selalu kooperatif,” terang Sufrial. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK saat dihubungi kemarin, membenarkan pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ke-4 tersangka. Dirinya beralasan masih fokus pada mempelajari permohonan tersebut. “Kami masih mempelajari permohonan penangguhan, sehingga kami belum mengabulkan permohonan tersebut,” ucapnya singkat. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, Disdikpora BS ada kegiatan bansos buku dengan anggaran Rp 1,9 Milyar. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu, CV Rewanesta. Hanya saja dalam pelaksanannya, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu, pihak panitia menilai volume kegiatan hanya 75 persen dan uang yang dibayarkan pada pihak rekanan sebesar Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP, jumlah kerugian Negara dari kegiatan itu mencapai Rp 555,7 juta. Hal ini menyeret ke-4 orang tersebut sebagai tersangka.(369)
Penangguhan Belum Dikabulkan, Tsk Bansos Masih Ditahan
Sabtu 13-12-2014,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 12-08-2026,12:20 WIB
Dinkes Mukomuko Dorong RS Pratama Ipuh Bangun Kepercayaan Masyarakat
Rabu 12-08-2026,08:00 WIB
17 Tahun Cetak Agen Perubahan, AHM Kalibrasi Kompetensi Instruktur Safety Riding Terbaik se-Indonesia
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,10:00 WIB
AHSRIC 2026 Jadi Pengalaman Berharga, Instruktur Astra Motor Bengkulu Siap Perkuat Edukasi Safety Riding
Rabu 12-08-2026,12:17 WIB
Satresnarkoba Polres Mukomuko Amankan Tiga Terduga Pengedar Ganja di Kecamatan Ipuh
Terkini
Rabu 12-08-2026,17:11 WIB
57 Pramuka Kaur Berangkat ke Jamnas XII, Wabup Pesan Jaga Nama Baik Daerah
Rabu 12-08-2026,17:08 WIB
Anton Delianto Resmi Pimpin Kejati Bengkulu, Kasus Korupsi Jadi Perhatian Pertama
Rabu 12-08-2026,17:05 WIB
Bando Amin Bantah Perintah Kurangi Tanah GOR Kepahiang, Saksi Sebut Ada Perubahan Hasil Ukur
Rabu 12-08-2026,15:01 WIB
Kebakaran Hebat di Gang Damai Penggantungan Bengkulu, 21 Rumah Hangus Dilalap Api
Rabu 12-08-2026,14:07 WIB