KOTA MANNA, BE – Meskipun pengacara dan keluarga ke-4 tersangka proyek buku pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Bengkulu Selatan (BS) sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan disertai dengan jaminan tidak akan melarikan diri, namun hingga kemarin pihak Mapolres BS belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan, sehingga ke-4 tsk tersebut harus tetap merasakan dinginnya udara di ruang sel tahanan Mapolres BS. “Permohonan penangguhan yang kami ajukan belum dikabulkan,” kata Sumitro SH, pengacara ML MPd selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan HS selaku panitia pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang diamini Sufrial SH pengacara dua tsk lainnya dari pihak rekanan, Ra selaku direktur CV Rewanesta dan Rd anak buahnya. Dengan belum dikabulkannya, permohonan penangguhan penahanan, ke-4 tsk tersebut pun hingga tadi malam sudah tiga malam mendekam di ruang sel tahanan Mapolres BS. Meskipun belum ditangguhkan, kedua pengacara kondang di BS ini tetap mengharapkan Kapolres BS dapat mengabulkannya, mengingat ke-4 tsk ini selain mengidap penyakit, juga kooperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri. “Kami tetap mengharapkan permohonan kami diterima dan para tersangkanya pun siap selalu kooperatif,” terang Sufrial. Sementara itu, Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK saat dihubungi kemarin, membenarkan pihaknya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ke-4 tersangka. Dirinya beralasan masih fokus pada mempelajari permohonan tersebut. “Kami masih mempelajari permohonan penangguhan, sehingga kami belum mengabulkan permohonan tersebut,” ucapnya singkat. Sekedar mengingatkan, tahun 2013 lalu, Disdikpora BS ada kegiatan bansos buku dengan anggaran Rp 1,9 Milyar. Pihak ketiga yang mengerjakan proyek itu, CV Rewanesta. Hanya saja dalam pelaksanannya, pihak kontraktor tidak mampu menyelesaikan kegiatan karena masa kontrak habis. Oleh karena itu, pihak panitia menilai volume kegiatan hanya 75 persen dan uang yang dibayarkan pada pihak rekanan sebesar Rp 1,5 M. Dari hasil audit BPKP, jumlah kerugian Negara dari kegiatan itu mencapai Rp 555,7 juta. Hal ini menyeret ke-4 orang tersebut sebagai tersangka.(369)
Penangguhan Belum Dikabulkan, Tsk Bansos Masih Ditahan
Sabtu 13-12-2014,12:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB