KEPAHIANG, BE - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai dalam pendistribusian mobil bantuan Kementrian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) melanggar Petunjuk Teknis (Juknis). Terlebih, dalam perkara ini telah menjerat Camat Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Adnan Aroko SE yang menjabat sebagai. \"Pemalsuan dokumen itu secara tidak langsung menunjukkan penerima bantuan mobil KPDT seperti halnya kelompok yang dipimpin tersangka (tsk) Adnan Aroko merupakan kelompok fiktif. Padahal sebelum menyalurkan bantuaan itu terlebih dahulu pihak berkompeten memverifikasi kelompoknya,\" ungkap Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Dodi Junaidi SH Kamis (11/12). Hal tersebut, lanjut Dodi, tertuang dalam Peraturan Menteri PDT No 7 tahun 2012 tentang Juknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang sarana dan prasarana daerah tertinggal (SPDT). \"Berdasarkan Permen itu, yang memiliki kewenangan verifikasi kelompok penerima adalah tim lintas SKPD yang berkoordinasi dengan Bappeda,\" beber Dodi. Namun demikian, sambungnya, dengan kejadian ini secara tidak langsung menunjukkan jika verifikasi kelompok penerima mobil bantuan yang dimaksud cenderung tidak berjalan. \"Kalau dari juknis itu juga, tim lintas SKPD memiliki kewenangan penuh dalam hal menentukan kelompok mana yang dapat menerima bantuan mobil dari KPDT tersebut,\" tegas Dodi. Disinggung soal penambahan tsk, Dodi belum bisa memastikannya. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan nantinya tsk akan bertambah. \"Kita tunggu saja dulu bagaimana perkembangan dari penyidikan dugaan perkara ini. Kalau nantinya memenuhi unsur maka tidak menutup kemungkinan bakal ada tsk baru,\" tandasnya. Sekedar mengingatkan, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam perolehan moda transportasi sarana dan prasarana Daerah Tertinggal tahun 2013 pada Disbudparhub dan Kominfo Kepahiang, tim penyidik Kejari telah menetapkan 1 tsk Rabu (10/11). Modus yang digunakan tsk berupa pemalsuan dokumen untuk mendapatkan fasilitas mobil. (505)
Tersangka Mobil PDT Bisa Bertambah
Jumat 12-12-2014,14:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:22 WIB
Musda PARI Bengkulu 2026 Digelar, Siapkan Kepemimpinan Baru Hadapi Tantangan Transformasi Layanan Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB
Bisa Dipidana, Pemilik Ternak Lepas Liar di Bengkulu Selatan Terancam Proses Hukum Jika Picu Kecelakaan Maut
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Terkini
Sabtu 04-07-2026,22:13 WIB
Sambangi RSUD Lebong, Senator Destita Siap Kawal Pengembangan Fasilitas Hingga ke Kementerian Kesehatan
Sabtu 04-07-2026,16:52 WIB
Mediasi Sengketa Lahan SDN 62 Kota Bengkulu Belum Bergerak, DPRD Minta Konfirmasi ke Sekda
Sabtu 04-07-2026,16:50 WIB
Vonis Bebby Hussy Diperberat di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi Bengkulu Kabulkan Seluruh Banding Jaksa
Sabtu 04-07-2026,16:43 WIB
Revisi Tata Ruang Jadi Kunci, Teuku Zulkarnain: Pulau Baai Harus Jadi Kawasan Industri
Sabtu 04-07-2026,16:34 WIB