Uang Negara Rp 7,6 M Berhasil Diselamatkan

Jumat 12-12-2014,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bengkulu, khususnya bagian Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara mengumumkan ada sekitar Rp 7,6 miliar uang negara yang berhasil diselamatkan. Semua uang tersebut terhitung dari bulan Januari 2014 lalu yang diselamatkan dari berbagai kasus yang diusut kejaksaan. Jumlah itu terinci dari Kejati Bengkulu Rp 796 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Rp 33 juta, Kejari Curup  Rp 5,3 juta, Kejari Manna  Rp 4,4 juta, Kejari Kepahiang menyelamatkan Rp 3,5 juta, Kejari Mukomuko menyelamatkan Rp 6,2 juta. Dengan total keseluruhan Rp 849 juta dan USD 548 ribu. Serta pembayaran tunggakan uang pengganti dengan rincian Kejari Curup Rp 6 juta, Kejari Arga Makmur Rp 3,8 juta dengan total Rp 9,8 juta. Semua total uang tersebut sesuai dengan UU No 3 tahun 1971 dalam tahun 2014 mengenai hasil penyelamatan dan pemulihan kekayaan/aset/keuangan negara, BUMN dan BUMD serta pembayaran uang pengganti perkara tindak pidana korupsi. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Bengkulu, Purwanto Joko Irianto SH MH mengatakan hasil tersebut meningkat dari tahun 2013. Namun disayangkannya dalam kurun waktu tahun 2011 sampai tahun 2014 pemerintah daerah se Provinsi Bengkulu sangat kurang memanfaatkan jasa Jaksa Pengacara Negara. \"Selama kurun waktu 4 tahun Pemerintah Provinsi hanya memberikan satu surat kuasa khusus untuk pemberian bantuan hukum, dan tidak pernah meminta pendapat hukum apalagi pendampingan hukum,\" kata Joko dalam press rilis Kamis (11/12). Selain kurang memanfaatkanya pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih ada keengganan untuk melakukan kerjasama (MoU) dan memeberikan surat kuasa terhadap jaksa pengacara negara. Hal tersebut sangat menyulitkan tugas dari jaksa pengacara kejaksaan yang mempunyai tugas menyelesaikan permasalahan lembaga instasi daerah. Joko juga menambahkan, agar mayarakat lebih menggunakan jasa pelayanan hukum kantor pengacara negara. Sebab, fungsi lain dari kantor pengacara negara ialah memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat secara umum baik pegawai negeri atau swasta ataupun masyarakat biasa. Mereka umumnya memerlukan penjelasan yang berkaitan dengan hukum pidana, perdata, pertanahan dan permasalahan hukum lainya. \"Masyarakat dapat datang ke pos pelayanan hukum gratis yang dikelola oleh jaksa pengacara negara di kantor Kejati atau Kejari Bengkulu,\" imbuhnya.(cw4)

Tags :
Kategori :

Terkait