AIR PERIUKAN, BE- Sejumlah perusahaan di Kabupaten Seluma diduga telah menyalahi aturan dan mekanisme perizinan. Seperti ditemukan DPRD Seluma beberapa hari lalu. Salah satunya PT Bara Indah Lestari (BIL) yang beroperasi di Kecamatan Air Periukan. Dewan menemukan izin lokasi penambangan tersebut merupakan kawasan Tamah Buruh. Sedangkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ditandatangai oleh Plt Bupati Seluma terhitung dari tahun 2012 hingga 2022. “Seharusnya Plt bupati tidak bisa untuk menandatangani izin ini. Bahkan dari sekian banyak prosedur perizinan telah dikangkangi oleh PT BIL Ini,” papar Anggota Komisi I DPRD Seluma, Teno Heika SSos kepada BE. Menurut Teno, aktivitas perusahaan tambang batu bara itu sempat ditutup di masa Bupati Seluma Murman Effendi SH MH. Hanya saja, dikala pemerintahan Plt Bupati Seluma kenapa pertambangan ini kembali di izinkan untuk beroperasi. Hal ini perlu untuk ipertanyakan guna menindak lanjuti. Pasalnya sangat merugikan warga setempat. Salah satu kerugian terlihat dari dampak limbah pencucian batu bara yang telah sampai di Kecamatan Lubuk Sandi dan Seluma Barat. “Kita mempertanyakan kenapa perusahaan yang telah diberhentikan operasinya tahun 2012 lalu kembali beroprasi?” tanyanya. Aturan yang ditemukan mengalami kesalahan adalah, tidak adanya PT BIL melakukan reklamasi diseputaran lokasi pertambangan. Sedangkan reklamasi harus dilakukan oleh pihak pertambangan dimanapun berada. “Reklamasi, izin dari kementrian terkait hutan buruh dijadikan tambang ada tidak? Jika memang tidak ada kenapa diberikan izin juga,” sesalnya. Beberapa hari lalu anggota DPRD Seluma mendatangi PT BIL, untuk menindak lanjuti keluhan warga, yang merasakan gatal-gatal setelah memanfaatkan air dilingkungannya. Namun setelah dicek, keberadaan PT BIL merupakan salah satu faktor penyebab tercemarnya lingkungan wilayah. Hanya saja, saat ditanya pengelolaan liimbah, PT BIL juga tidak bisa memperlihatkan dengan jelas. Bahkan PT BIL ini juga belum memiliki Surat Izin pemanfaatan Air permukaan (SIPA). “Terhitung mulai kemarin PT BIL ini telah kita berhentikan operasinya. Jika perusahaan itu tetap beroperasi maka akan kembali kita datangi untuk kembali diingatkan,” sampainya. (333)
PT BIL Salahi Aturan
Kamis 11-12-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB