Nikah Gratis Bagi Si Miskin

Selasa 09-12-2014,12:26 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bengkulu memastikan telah menerapkan peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Tarif Biaya Nikah. Dalam peraturan tersebut secara jelas disebutkan, warga yang tergolong miskin dibebaskan dari pungutan biaya. \"Kalau dia memang warga miskin, habis terkena musibah, atau ada alasan-alasan lain yang jelas, maka dia tidak dipungut biaya. Namun pelaksanaannya harus dilakukan di Kantor KUA pada jam kerja. Sementara untuk pencacatan nikah di luar gedung KUA dan diluar jam kerja, tetap dikenakan tarif Rp 600 ribu,\" kata Kepala Kemenag Kota Bengkulu, Drs H Mukhlisuddin SH MA, melalui Kepala Seksi Bimas Islam, Mahasurman MHi, Senin (8/12). Ia menjelaskan, setiap warga yang tergolong kurang mampu tersebut harus menyertai surat keterangan dari lembaga-lembaga terkait seperti kelurahan atau kecamatan. Ia memastikan sebanyak 27 penghulu atau petugas KUA di Kota Bengkulu telah mengetahui mengenai kebijakan baru ini. \"Peraturan ini sudah mulai berjalan dan sekarang semua kita jalankan sesuai dengan keputusan Kemenag RI. Sementara bagi mereka yang tergolong mampu, tetap dikenakan biaya. Pembayarannya tidak di KUA. Namun KUA hanya akan memberikan nomor rekening agar calon pengantin bisa menyetorkannya kepada bank yang ditunjuk oleh pemerintah seperti Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BRI, sebelum pernikahan dilaksanakan,\" ungkapnya. Ia melanjutkan, bilamana ada oknum pencatatan pernikahan masih ada oknum yang mengambil pungutan, maka warga yang bersangkutan dipersilahkan untuk membuat laporan kepada Kemenag Kota Bengkulu. Menurutnya, pihak Kemenag Kota Bengkulu akan memberikan sanksi tegas kepada oknum KUA yang mengambil pungutan liar dari pernikahan warga miskin. \"Kalau memang itu oknum KUA, maka dia sebagai bagian dari Kemenag RI akan mendapatkan sanksi disiplin. Tapi kalau ada oknum dari luar yang mengutip, maka itu bukan tanggung jawab kami lagi. Makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus sendiri akta nikahnya. Tidak perlu melalui pihak lain,\" tukasnya. Diketahui, menjelang akhir tahun, acara pernikahan kerapkali meningkat tajam. Karenanya Kemenag Kota Bengkulu mewanti-wanti agar para penghulu dapat mengikuti aturan yang ditetapkan per 7 Juli 2014 yang lalu ini. Bila masih ada kedepatan penghulu yang menerima uang nikah tersebut dari calon pengantin, maka hal tersebut masuk dalam kategori tindak pidana gratifikasi. Kebijakan baru ini bukan berarti tidak ada uang bagi penghulu. Diketahui, uang pencatatan nikah yang ditransfer dari masyarakat itu, pada akhirnya masuk dalam PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Selanjutnya sebagian dari uang PNBP itu dikembalikan lagi ke KUA untuk membayar transportasi dan jasa profesi pencatat nikah. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait