KOTA MANNA, BE – Jika Jum’at (5/12) lalu hanya dua pedagang minuman keras (miras) yang disidang tindak pidana ringan, maka hari ini ada lima pedagang lainnya yang akan disidang tipiring. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Shabara, Iptu Subrozie mengungkapkan ke-5 pedagang miras yang akan di sidang tipiring hari ini yakni Riki (38) Pedagang miras di Simpang Rukis, Doker (38) juga di Simpang Rukis, Lalu Edi (40) Pasar kutau, Asril (47) jalan Kolonel Berlian Melian (41) jalan Kolonel Berlian. “Untuk ke-5 pedagang miras yang belum di sidang tipiring Jum’at (5/12), maka akan disidang tipiring besok (hari ini red) juga di pengadilan Negeri Manna,” katanya. Menurut Subrozie, sidang tipiring dikenakan kepada para penjual miras tersebut, sebab penjualan miras itu secara illegal dan tidak ada izin dari pemda BS. Untuk itu mereka bakal dijerat dengan peraturan daerah (perda) nomor 22 tahun 2007 tentang pelarangan, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dalam wilayah Bengkulu Selatan, keduanya dijerat pasal 13 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Adapun penjual miras yang sudah disidang tipiring sebelumnya yakni, Burhanuddin (47) warga jalan sersan M Taha danm Irmanadi (41) warga jalan Kolonel Berlian. Keduanya dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta. “Dengan adanya sidang tipiring bagi penjual miras, kami berharap ke depannya tidak ada lagi penjualan miras di BS,” harap Subrozie. Sekedar mengingatkan, dari razia penjual miras Senin dan Selasa, Mapolres BS berhasil menyita 3.079 botol miras dari berbagai jenis yang disita dari 7 pedagang tersebut. (369)
Hari Ini, 5 Pedagang Miras Disidang Tipiring
Senin 08-12-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:23 WIB
Keterangan Ahli di Persidangan Justru Perkuat Langkah CV Mandiri Sejahtera Laporkan Dugaan Penggelapan Dana
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Terkini
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Dinas Perikanan Bengkulu Selatan Kembali Gulirkan Budikdamber, Warga Dibekali Benih, Pakan dan Pendampingan
Jumat 10-07-2026,15:38 WIB
Korupsi Pamsimas Mukomuko: Tersangka Kembalikan Rp518 Juta, Proses Pidana Tetap Lanjut
Jumat 10-07-2026,15:33 WIB
Tinjau Kawasan Mess Pemda, Wali Kota Bengkulu Pastikan Penataan Tanpa Menggusur Pedagang
Jumat 10-07-2026,15:30 WIB
Kapolda Bengkulu dan Kominfotik Perkuat Sinergi Tangkal Hoaks, Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak
Jumat 10-07-2026,15:25 WIB