KOTA MANNA, BE – Jika Jum’at (5/12) lalu hanya dua pedagang minuman keras (miras) yang disidang tindak pidana ringan, maka hari ini ada lima pedagang lainnya yang akan disidang tipiring. Kapolres Bengkulu Selatan (BS), AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Shabara, Iptu Subrozie mengungkapkan ke-5 pedagang miras yang akan di sidang tipiring hari ini yakni Riki (38) Pedagang miras di Simpang Rukis, Doker (38) juga di Simpang Rukis, Lalu Edi (40) Pasar kutau, Asril (47) jalan Kolonel Berlian Melian (41) jalan Kolonel Berlian. “Untuk ke-5 pedagang miras yang belum di sidang tipiring Jum’at (5/12), maka akan disidang tipiring besok (hari ini red) juga di pengadilan Negeri Manna,” katanya. Menurut Subrozie, sidang tipiring dikenakan kepada para penjual miras tersebut, sebab penjualan miras itu secara illegal dan tidak ada izin dari pemda BS. Untuk itu mereka bakal dijerat dengan peraturan daerah (perda) nomor 22 tahun 2007 tentang pelarangan, pengawasan dan penertiban minuman beralkohol dalam wilayah Bengkulu Selatan, keduanya dijerat pasal 13 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 5 juta. Adapun penjual miras yang sudah disidang tipiring sebelumnya yakni, Burhanuddin (47) warga jalan sersan M Taha danm Irmanadi (41) warga jalan Kolonel Berlian. Keduanya dikenakan sanksi denda masing-masing Rp 1 juta. “Dengan adanya sidang tipiring bagi penjual miras, kami berharap ke depannya tidak ada lagi penjualan miras di BS,” harap Subrozie. Sekedar mengingatkan, dari razia penjual miras Senin dan Selasa, Mapolres BS berhasil menyita 3.079 botol miras dari berbagai jenis yang disita dari 7 pedagang tersebut. (369)
Hari Ini, 5 Pedagang Miras Disidang Tipiring
Senin 08-12-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,16:36 WIB
Kendaraan Mogok Usai Isi BBM, Disperindag Mukomuko Sidak SPBU
Selasa 06-10-2026,16:32 WIB
Empat Saksi Diperiksa di Sidang Dugaan Korupsi SKU PLTA Musi, JPU Lanjut ke Pengadaan AVR
Selasa 06-10-2026,16:53 WIB
Pemprov Bengkulu Dorong Percepatan Penyelesaian Persoalan Agraria Lewat Koordinasi Lintas Sektor
Selasa 06-10-2026,16:20 WIB
Keterangan Tejo dan Tomi Berbeda di Sidang Perkara Bank Bengkulu, Penasihat Hukum Minta Konfrontasi
Selasa 06-10-2026,16:14 WIB
Pendaftar Tunggal di 8 Desa, Pilkades Mukomuko Bisa Ditunda hingga 2029
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:12 WIB
Buka FGD KLHS, Wali Kota Dedy Wahyudi: Tata Ruang Harus Disesuaikan dengan Perkembangan Kota
Rabu 07-10-2026,13:58 WIB
Dinkop UKM Kota Bengkulu Verifikasi Gerai Koperasi Merah Putih di Bentiring dan Sejumlah Lokasi
Rabu 07-10-2026,13:51 WIB
Wali Kota Dedy Wahyudi Cek Proyek Drainase di Jitra, Minta PKL Tak Berjualan di Area yang Dibangun
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB