KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kepahiang yang akan mengajukan pindah tugas harus sesuai aturan. Seperti guru, harus dengan masa kerja minimal 4 tahun. \"Memang ada PNS yang mengajukan pindah, baik itu ikut suami ataupun alasan lainnya. Kita tetap selektif,\" kata Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM, kemarin. Dikatakannya, begitupun dengan PNS pada umumnya, semua proses perpindahan harus seijin bupati selaku kepala daerah. \"Jika sudah sesuai aturan yang ada, baru nantinya keputusan terakhir ada pada bupati, apakah diijinkan atau tidak,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini perpindahan PNS di Kepahiang sudah jarang terjadi. Sehingga mengenai selentingan yang mengatakan jika PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah kedaerah lain, hal tersebut tidaklah benar. \"Kalau isu yang menyatakan jika jadi PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah menjadi PNS didaerah lain itu tidak benar. Buktinya saat ini banyak PNS yang betah bekerja di Kepahiang,\" tandasnya. (505)
PNS Pindah Harus Sesuai Aturan
Senin 08-12-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB