KEPAHIANG, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Kepahiang yang akan mengajukan pindah tugas harus sesuai aturan. Seperti guru, harus dengan masa kerja minimal 4 tahun. \"Memang ada PNS yang mengajukan pindah, baik itu ikut suami ataupun alasan lainnya. Kita tetap selektif,\" kata Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM, kemarin. Dikatakannya, begitupun dengan PNS pada umumnya, semua proses perpindahan harus seijin bupati selaku kepala daerah. \"Jika sudah sesuai aturan yang ada, baru nantinya keputusan terakhir ada pada bupati, apakah diijinkan atau tidak,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini perpindahan PNS di Kepahiang sudah jarang terjadi. Sehingga mengenai selentingan yang mengatakan jika PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah kedaerah lain, hal tersebut tidaklah benar. \"Kalau isu yang menyatakan jika jadi PNS di Kepahiang hanya sebagai batu loncatan saja untuk pindah menjadi PNS didaerah lain itu tidak benar. Buktinya saat ini banyak PNS yang betah bekerja di Kepahiang,\" tandasnya. (505)
PNS Pindah Harus Sesuai Aturan
Senin 08-12-2014,16:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,15:53 WIB
Pemprov dan Pemkot Bengkulu Patungan Renovasi 19 Rumah Korban Kebakaran Pengantungan
Selasa 22-09-2026,15:24 WIB
Vendor Diminta Penuhi Jaminan Sosial Pekerja Outsourcing di Mukomuko
Selasa 22-09-2026,20:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Mahasiswa FIKES UM Bengkulu Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Selasa 22-09-2026,15:45 WIB
Dari 40 CCTV Pemkot Bengkulu, Hanya 10 yang Berfungsi
Selasa 22-09-2026,15:47 WIB
Pajak Belum Dibayar, Sejumlah Kendaraan Dinas Pemkot Bengkulu Masih Ditahan
Terkini
Rabu 23-09-2026,14:42 WIB
Bayi Ditemukan di Selokan Perumahan Indotama, Siswi SMK di Bengkulu Diamankan Polisi
Rabu 23-09-2026,14:39 WIB
Rembuk Pemuda, Mian Dorong Generasi Muda Bengkulu Berani Buka Lapangan Kerja
Rabu 23-09-2026,14:38 WIB
27 Pegawai BLK Bengkulu Belum Dialihkan ke Kementerian, Pemprov Cari Solusi Penempatan
Rabu 23-09-2026,14:36 WIB
Sidang Korupsi SKU-AVR PLTA Musi, Saksi Ungkap Pengadaan Didominasi PT Hensan
Rabu 23-09-2026,14:19 WIB