Polisi Sikat 2 Pelaku Curanmor

Sabtu 06-12-2014,11:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BINTUHAN,BE- Tim Buru Sergap (Buser) Polres Kaur, sukses menyikat dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Kaur dan sekitarnya. Kedua pelaku berinisial IR (27), dan RO (23), warga Tanjung Alam Kecamatan Kinal, diamankan di Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, Kamis (4/12). “Kedua pelaku ini kita amankan, dari hasil penyelidikan laporan korban yang kehilangan motor beberapa hari lalu,” kata Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto S IK didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Mega Rahmawan SP melalui Kanit Pidum Bripka M. Rafiqun, Jumat (5/12). Informasi yang didapat BE, aksi penangkapan terhadap kedua pelaku sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua pelaku ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik korban Dipit Surian Suganda (28), warga Geramat Kecamatan Kinal. Bahwa sepeda motor Supra X 125 warna abu-abu hitam nopol BD 2265 BM, dicuri kedua pelaku saat korban sedang menghadiri acara pesta, Rabu (3/12). Korban baru mengetahui ketika hendak pulang. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polres Kaur. Mendapati laporan tersebut, anggota Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil diringkus Desa Tanjung Besar Kecamatan Kaur Selatan, bersama dengan barang bukti sepeda motor milik korban dan pelaku.  kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. “Sebelum kedua pelaku kita tangkap, keduanya sudah kita intai terlebih dahulu. Saat kita amankan keduaya sedang berboncengan menuju Kecamatan Maje. Karena kita sigap keduanya langsung kita tangkap,” terang Kanit. Kanit mengatakan, para pelaku menggasak motor korban dengan cara merusak kunci motor menggunakan kunci T. Selanjutnya, pelaku langsung membawa kabur motor yang saat itu terparkir itu. “Untuk berapa motor dan berapa TKP pelaku menjalankan aksinya, kita belum tahu. Karena kini kita masih melakukan pengembangan kasus ini,” terangnya. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum tujuh hingga sembilan tahun penjara.(618)

Tags :
Kategori :

Terkait