GIRI MULYA, BE - Limbah pabrik kelapa sawit PT Sandabi Indah Lestari (SIL) ditemukan anggota DPRD Bengkulu Utara (BU) dibuang ke aliran sungai. Penemuan tersebut didapat saat anggota Komisi II melakukan inspeksi ke perusahaan tersebut di Unit 6, Giri Mulya,Selasa (2/12).
Peserta inspeksi terdiri dari Ketua Komisi II Fitra Martin, Wakil Ketua Misrin, serta anggota Bambang Irawan, Emi Gun Kios, Ir Supri dan Gulam Wahyudi. \"Dalam Sidak tersebut kami meninjau langsung pembuangan limbah PT SIL yang sangat membahayakan masyarakat. Limbah dibuang ke sungai,\" kata Wakil Ketua Komisi II, Misrin.
Ditambahkannya, sungai tempat pembuangan limbah PT SIL tersebut digunakan oleh ribuan masyarakat di bagian hilir. Warga memanfaatkan aliran sungai untuk keperluan mandi, bahkan sebagai air minum. Oleh karena itu, saat Sidak, kata Misrin, pihaknya dan rekan mengambil sampel limbah PT SIL tersebut untuk diuji di laboratorium di Bengkulu, Palembang, dan Lampung.
\"Kami tidak percaya jika menggunakan Laboratorium BLH, sebab laporan BLH tidak sesuai antara laporan dan fakta,\" ujarnya.
Lebih jauh, dikatakan Misrin, DPRD akan menguji sampel limbah tersebut ke laboratorium di tiga tempat tersebut. Sebab saat DPRD melakukan Sidak ke lapangan, hasil yang didapatkan tidak sesuai dengan laporan selama ini.
Selain itu, kata Misrin, PT SIL melanggar daerah aliran sungai (DAS). Karena menanam Sawit dipinggir sungai. Padahal seharusnya menanam sawit tersebut 50 sampai 100 meter dari bibir sungai tidak boleh ditanami. Pelanggaran lainnya, PT SIL juga membuat bendungan sungai yang sampai saat ini izinnya masih diragukan oleh dewan.
Sayangnya, terkait tudingan anggota DPRD tersebut, manajemen PT SIL belum dapat dikonfirmasi. Sehingga klarifikasinya terkait masalah tersebut belum diperoleh. (927)