KABAWETAN, BE - JB (23) warga Blumai II Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap polisi. Penangkapan terjadi usai menonton layar tancap di Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang kemarin malam akibat ia membawa 2 buah senjata tajam jenis kunci T. \"Saya ke Kabawetan untuk menonton layar tancap, waktu itu filmnya Warkop DKI. Memang saya membawa itu (kunci T, red), tapi bukan untuk mencuri motor melainkan untuk menjaga diri saja,\" ujar Joko di Mapolsek Kabawetan, kemarin. Dikatakannya, dirinya di Kabawetan menginap disalah satu rumah temannya. Tujuannya ke Kabawetan selain untuk menonton layar tancap juga untuk menjenguk neneknya yang sakit. \"Saya juga kesini untuk menjenguk nenek saya yang sakit. Terus terang kami kesini bukan untuk mencuri,\" jelasnya. Data terhimpun, penangkapan warga PUT ini bersama dengan temannya Fitri (19). Bermula saat keduanya dengan mengendarai motor Viar warna hitam nopol BD 6298 DS, melintasi jalan desa Bandung Jaya. Waktu itu keduanya sempat diberhentikan personil Polsek Kabawetan yang tengahmenggelar patroli. \"Awal diberhentikan karena keduanya tidak mengenakan helm. Namun waktu itu tsk (Joko, red) hendak melarikan diri dan langsung disergap. Setelah digeledah dari saku celana tsk bagian belakang ditemukan 2 buah kunci T yang ujungnya menyerupai senjata tajam,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH. Menurutnya, mendapati hal itu keduanya langsung digelandang ke Mapolsek dan dimintai keterangan. Pihaknya menduga keduanya hendak melakukan curanmor, tapi belum sempat beraksi. \"Karena lebih dulu berhasil ditangkap. Dari pengakuan tsk dan saksi (Fitri, red) mereka tiba disini Selasa (2/12) dan sempat menonton layar tancap di desa Sumber Sari,\" kata Teguh. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pengembangan. Untuk saksi hingga saat ini masih diamankan. \"Sejauh ini kita menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit motor milik tsk dan 2 kunci T. Dari pemeriksaan tsk kita jerat UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" tegasnya. (505)
Bawa Kunci T, Warga Blumai Ditangkap
Kamis 04-12-2014,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:02 WIB
Program Lansia Tenang di Bengkulu Utara, Bukti Kepedulian Pemkab untuk Kesejahteraan Lansia
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB