KABAWETAN, BE - JB (23) warga Blumai II Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap polisi. Penangkapan terjadi usai menonton layar tancap di Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang kemarin malam akibat ia membawa 2 buah senjata tajam jenis kunci T. \"Saya ke Kabawetan untuk menonton layar tancap, waktu itu filmnya Warkop DKI. Memang saya membawa itu (kunci T, red), tapi bukan untuk mencuri motor melainkan untuk menjaga diri saja,\" ujar Joko di Mapolsek Kabawetan, kemarin. Dikatakannya, dirinya di Kabawetan menginap disalah satu rumah temannya. Tujuannya ke Kabawetan selain untuk menonton layar tancap juga untuk menjenguk neneknya yang sakit. \"Saya juga kesini untuk menjenguk nenek saya yang sakit. Terus terang kami kesini bukan untuk mencuri,\" jelasnya. Data terhimpun, penangkapan warga PUT ini bersama dengan temannya Fitri (19). Bermula saat keduanya dengan mengendarai motor Viar warna hitam nopol BD 6298 DS, melintasi jalan desa Bandung Jaya. Waktu itu keduanya sempat diberhentikan personil Polsek Kabawetan yang tengahmenggelar patroli. \"Awal diberhentikan karena keduanya tidak mengenakan helm. Namun waktu itu tsk (Joko, red) hendak melarikan diri dan langsung disergap. Setelah digeledah dari saku celana tsk bagian belakang ditemukan 2 buah kunci T yang ujungnya menyerupai senjata tajam,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH. Menurutnya, mendapati hal itu keduanya langsung digelandang ke Mapolsek dan dimintai keterangan. Pihaknya menduga keduanya hendak melakukan curanmor, tapi belum sempat beraksi. \"Karena lebih dulu berhasil ditangkap. Dari pengakuan tsk dan saksi (Fitri, red) mereka tiba disini Selasa (2/12) dan sempat menonton layar tancap di desa Sumber Sari,\" kata Teguh. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pengembangan. Untuk saksi hingga saat ini masih diamankan. \"Sejauh ini kita menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit motor milik tsk dan 2 kunci T. Dari pemeriksaan tsk kita jerat UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" tegasnya. (505)
Bawa Kunci T, Warga Blumai Ditangkap
Kamis 04-12-2014,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 18-04-2026,14:20 WIB
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Anggota DPRD Kota Bengkulu Terus Bergulir, Muncul Fakta Baru
Sabtu 18-04-2026,14:56 WIB
Wali Kota Bengkulu Ikut Berhaji, Persiapan Keberangkatan Jemaah 2026 Capai Tahap Akhir
Sabtu 18-04-2026,15:38 WIB
Egrek Sentuh Kabel PLN, Pemuda di Seluma Meninggal di TKP
Sabtu 18-04-2026,15:18 WIB
Bank Bengkulu Bawa Event Nasional ke Daerah, Undian Simpeda Agustus 2026 Digelar di Bengkulu
Sabtu 18-04-2026,14:24 WIB
TPI Pondok Besi Disiapkan Jadi Sentra Ikan Kering, Pemkot Bengkulu Perkuat Penataan Kawasan Pantai
Terkini
Sabtu 18-04-2026,17:56 WIB
Rahasia Hidup Bahagia, Mulai dari Bersyukur hingga Jaga Kesehatan Mental
Sabtu 18-04-2026,17:50 WIB
Tarik Tunai BRI Tanpa Kartu Makin Mudah, Ini Cara Praktis Lewat BRImo
Sabtu 18-04-2026,17:38 WIB
Ciptakan Suasana Kerja Nyaman, Ini Strategi Tingkatkan Produktivitas Karyawan
Sabtu 18-04-2026,16:41 WIB
Pemkot Bengkulu Ajak Komunitas Drone dan Fotografi Ramaikan Karnaval Batik Besurek 2026
Sabtu 18-04-2026,15:47 WIB