Bawa Kunci T, Warga Blumai Ditangkap

Kamis 04-12-2014,16:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KABAWETAN, BE - JB (23) warga Blumai II Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong (RL) ditangkap polisi. Penangkapan terjadi usai menonton layar tancap di Desa Sumber Sari Kecamatan Kabawetan, Kepahiang kemarin malam akibat ia membawa 2 buah senjata tajam jenis kunci T. \"Saya ke Kabawetan untuk menonton layar tancap, waktu itu filmnya Warkop DKI.  Memang saya membawa itu (kunci T, red), tapi bukan untuk mencuri motor melainkan untuk menjaga diri saja,\" ujar Joko di Mapolsek Kabawetan, kemarin. Dikatakannya, dirinya di Kabawetan menginap disalah satu rumah temannya. Tujuannya ke Kabawetan selain untuk menonton layar tancap juga untuk menjenguk neneknya yang sakit. \"Saya juga kesini untuk menjenguk nenek saya yang sakit. Terus terang kami kesini bukan untuk mencuri,\" jelasnya. Data terhimpun, penangkapan warga PUT ini bersama dengan temannya Fitri (19). Bermula saat keduanya dengan mengendarai motor Viar warna hitam nopol BD 6298 DS, melintasi jalan desa Bandung Jaya. Waktu itu keduanya sempat diberhentikan personil Polsek Kabawetan yang tengahmenggelar patroli. \"Awal diberhentikan karena keduanya tidak mengenakan helm. Namun waktu itu tsk (Joko, red) hendak melarikan diri dan langsung disergap. Setelah digeledah dari saku celana tsk bagian belakang ditemukan 2 buah kunci T yang ujungnya menyerupai senjata tajam,\" ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno S.Sos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kapolsek Kabawetan Ipda Teguh Hidayat SH. Menurutnya, mendapati hal itu keduanya langsung digelandang ke Mapolsek dan dimintai keterangan. Pihaknya menduga keduanya hendak melakukan curanmor, tapi belum sempat beraksi. \"Karena lebih dulu berhasil ditangkap. Dari pengakuan tsk dan saksi (Fitri, red) mereka tiba disini Selasa (2/12) dan sempat menonton layar tancap di desa Sumber Sari,\" kata Teguh. Ia menambahkan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pengembangan. Untuk saksi hingga saat ini masih diamankan. \"Sejauh ini kita menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit motor milik tsk dan 2 kunci T. Dari pemeriksaan tsk kita jerat UU Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,\" tegasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait