Divonis 4 Tahun, KY Pantau Persidangan

Kamis 04-12-2014,13:16 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Kasus Honor RSMY BENGKULU, BE - Mantan Direktur RSMY Bengkulu, dr Zulman Zuri Amran divonis dengan hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (3/12). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan tuntutan selama 5 tahun penjara. Selain dihukum 4 tahun penjara, Zulman diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidier 2 bulan kurungan dan membayar denda uang pengganti Rp 178.618.336. \"Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan ini, maka harta benda terdakwa akan disita untuk mengembalikan kerugian negara,\" kata Hakim Ketua. Pada sidang kemarin, sidang dipimpin H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan dan Rendra Yozar DP SH MH selaku hakim anggota. Dengan JPU, Enang Sutardi  SH MH. Tak hanya Zulman, putusan juga dibacakan majelis hakim kepada kedua terdakwa lainnya secara berurutan, yakni Hisar C Sihotang SKM MSi (mantan Bendahara Pengeluaran) dan Darmawi SE MM (mantan Staf Keuangan). Oleh majelis hakim, Hisar divonis dengan hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, membayar denda denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara 2 bulan, yang sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman 4 tahun, denda Rp 50 juta dengan subsidier 4 bulan kurungan. Sementara, Darmawi divonis dengan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidier 2 bulan  kurungan serta membayar uang pengganti Rp 496,2 juta jika tak dibayar ditambah hukuman 3 bulan penjera, dimana putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta dan Subsider 8 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp 689.307 rupiah. Dikatakan hakim, ketiga terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negera hingga Rp 5,6 miliar. Dimana, Zulman selaku direktur telah mengeluarkan SK yang mengatur pembayaran uang honorarium bagi tim pembina management, tim sekretariat managemen, dewan pengawas, padahal SK tersebut bertentangan Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Sedangkan Hisar, dinilai bersalah selaku bendahara yang mengeluarkan uang tersebut. Sementara Darmawi, yang hanya selaku staf keuangan dituntut dengan hukuman yang cukup berat karena telah membagikan uang tersebut kepada tim pembina managemen dan sekretariat tim pembina provinsi pada Oktober 2009-April 2012, dimana  Darmawi hanya menyerahkan sebagian dari yang seharusnya, bahkan ada juga yang tak disampaikan oleh dirinya. Pantauan BE, sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB dan berakhir hingga 18.00 WIB. Usai pembacaan putusan ini, terlihat keluarga terdakwa mengangis histeris seolah tak terima dengan putusan tersebut. \"Allahuakbar,\" kata keluarga, Zulman usai pembacaan putusan. Sementara itu, usai sidang kemarin, penasihat hukum (PH) Zulman, Humisar H Tambunan SH MH, menilai tuntutan ini terlalu tinggi dan akan berkoordinasi dengan terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak. \"Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan klien kami, banding atau tidak sepenuhnya ada di klien kami. Namun, secara pribadi saya menilai putusan ini terlalu tinggi,\" ujar Humisar. Senada dengan disampaikan Humisar, PH Darmawi, Ilham Fatahila SH, juga mengatakan hak demikian. \"Putusan ini terlalu tinggi, klien saya hanya juru bayar bayar dan itu berdasarkan SK Gubernur. Terkait SK itu benar atau tidak, terdakwa hanya menjalankan perintah,\" kata Ilham. Sekedar mengingatkan, semula kasus ini diusut oleh Polda Bengkulu. dari hasil pemeriksaan, tim penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka, 3 diantaranya telah dijatuhkan vonis kemarin. Sementara 3 tersangka lainnya, hingga saat ini berkasnya belum dilimpahkan, Yusdi Zahriar (Mantan Direktur RSMY yang sudah meninggal), Edi Santoni (Mantan Wadir Umum dan Keuangan), Syafri Safii (Mantan Kabag Keuangan). Pantau Persidangan Komisi Yudisial (KY) akan memantau proses sidang kasus honor Dewan Pembina RSMY yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IIA Bengkulu. Anggota Komisi Yudisial, Taufiqurrahman Syahuri mengaku sudah menerima laporan dari Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu, Muspani SH Cs yang meminta agar KY melakukan pemantauan terhadap kinerja hakim dalam memutuskan perkara tersebut. \"Kami akan memantau persidangkan kasus tersebut. Ini merupakan tugas KY, baik diminta atau tidak kita tetap melakukan pemantauan, apalagi ada permintaan dari masyarakat maka pasti akan kami pantau,\" kata Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi BE via telepon selulernya, kemarin. Menurutnya, pemantauan persidangan yang akan dilakukan pihaknya itu agar hakim tidak memutuskan perkara diluar kewajaran dan tidak melenceng dari fakta yang terungkap di persidangan. Hanya saja ia mengaku belum bisa mengirimkan anggotanya ke Bengkulu saat persidangkan vonis hari ini (kemarin,red), karena laporan dari Muspandi Cs baru saja ia terima Selasa (2/12) kemarin. \"Informasinya hari ini sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis, tapi kami belum bisa hadir langsung di Bengkulu karena laporannya baru masuk. Jadi untuk persidang berikutnya saya upayakan agar sidang itu dipantau,\" ungkapnya. Diakuinya, kemungkinan besar dalam bulan Desember ini pihaknya sulit hadir langsung ke Bengkulu. Pasalnya anggaran yang terbatas, mengingat saat ini sudah memasuki akhir tahun, sedangkan KY sendiri akan tutup buku tanggal 15 Desember ini. \"Kalau sidang masih bergulir sampai 2015, saya pastikan tim kami dari KY akan hadir langsung, tapi kalau masih dalam bulan ini saya tetap upayakan pemantauan, tapi bukan tim kami yang turun ke Bengkulu melainkan kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan yang ada di Bengkulu,\" paparnya. Taufiqurrahman sendiri menyesalkan kasus tersebut naik ke pengadilan, karena menurutnya kasus honor dewan pembina RSMY tersebut hanya kesalahan administrasi, bukan pelanggaran pidana. Ia sendiri tidak mengerti naiknya kasus tersebut dikarenakan kurangnya pengetahuan penyidik atau tidak. \"Semestinya tidak terlalu melebar seperti saat sekarang yang menyeret banyak pihak. Itukan kesalahan administrasi, jadi jika SK Gubernur tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, maka SK itu bisa dibatalkan dan segala kerugian negara harus dikembalikan. Sehingga tidak perlu naik ke penyidik atau pengadilan,\" ujarnya. Ia juga mencontohkan, presiden SBY dan Presiden sebelumnya sudah beberapa kali mengeluarkan Keputusan Presiden yang mengakibatkan kerugian negara, namun saat mengetahui Perpres tersebut bertentangan dengan Undang-undang, maka Perpress itu langsung dicabut dan segala kerugia negara di kembali. \"Kalau memang kesalahan administrasi bisa dipidanakan, mungkin sudah ratusan pejabat di negara ini masuk penjara. Tapi nyatanya sampai sekarang masih aman-aman saja,\" ketusnya. Ia juga mengaku, pembuat SK boleh menerima honor. Hal tersebut juga lazim terjadi kementerian, menteri yang mengeluarkan SK juga mendapatkan honor dari SK tersebut atau dengan kali lain meng-SK-kan diri sendiri. \"Itu hal lumrah yang sering kita jumpai, tapi kuncinya semua honor yang sudah diterima itu harus dikembalikan jika dibelakangan hari SK tersebut diketahui bertentangan dengan aturan lain yang kedudukannyalebih tinggi,\" urainya.(400/135)

Tags :
Kategori :

Terkait