TABA PENANJUNG, BE - Dua siswa madrasah di Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), IH (18) warga Desa Bajak Jambu dan AS (18) warga Desa Bajak Kecamatan Taba Penanjung berpeluang dibebaskan. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri terkait tersangka kejahatan yang berstatus pelajar yang tidak harus diproses hingga ke pengadilan. Namun demikian, kedua pelajar tersebut masih harus menjalani proses hukum yang berlaku. IH dan AS sudah dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Pembebasan keduanya dapat dicapai bila ada kesepakatan semua pihak, mulai dari pelapor serta pihak sekolah dimana kedua tersangka terdaftar. \"Kalau SP3 tentu tidak, sebab ada hal-hal tertentu yang dapat menyatakan perkara di SP3. Tetapi kita akan menggunakan keputusan Kapolri bahwa perkara ini dapat diselesaikan diluar pengadilan,\" kata Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Hendri Hotungan Siregar SH melalui Kapolsek Taba Penanjung IPTU Risdianta SH, kemarin (2/12). Menurut Risdianta, dari hasil pengustan anggota kedua pelaku memenuhi syarat untuk diajukan ke Pengadilan. Tetapi pihak masih mempertimbangkan statusnya sebagia pelajar, sehingga saat ini masih melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan perkara itu diluar persidangan. \"Kita lihat dulu dari pihak pelapor dan pihak sekolahnya. Sebab meraka yang dapat menentukan nantinya apakah akan dilimpahkan kepengadilan atau dapat diselesaikan diluar pengadilan,\" tegasnya. Sebelumnya, dua pelajar madrasyah aliyah (MA) di Kecamatan Taba Penanjung itu dibekuk jajaran Polsek Taba Penanjung, akibat mencuri celengan Masjib. Keduanya tertangkap tangan warga mencuri celengan kemarin pagi (1/12) sekitar pukul 07.20 WIB. Dari pengakuan pelaku AS, keduanya sudah enam kali mencuri celengan masjid dan berhasil menyikat uang Rp 1,8 juta, uang hasil curian tersebut digunakan keduanya untuk berpoya-poya. \"Banyak bang ada satu juta delapan ratusan,\" ungkap AS. Selain kedua tersangka, polisi mengamankan celengan kayu milik masjid setemapat serta uang tunai Rp 284 ribu lebih sebagai barang bukti. (320)
Pencuri Uang Masjid Berpeluang Bebas
Rabu 03-12-2014,17:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-05-2026,16:43 WIB
Sukses Bedah 80 Rumah Warga Tanpa APBD, Wagub Mian Puji Habis-Habisan Sinergi Polda Bengkulu
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,16:35 WIB
Harga Sawit Anjlok, Pemprov Bengkulu Minta Pabrik Tak Sepihak Tekan Petani
Sabtu 23-05-2026,16:25 WIB
Usai Beritakan Kericuhan di Bar, Wartawan di Bengkulu Diduga Diancam Pistol
Sabtu 23-05-2026,16:47 WIB
Usut Tuntas Kericuhan Bar di Jalan S Parman, Penyidik Sita Rekaman CCTV dan Periksa Manajemen
Terkini
Sabtu 23-05-2026,17:55 WIB
Sasar 700 Pelajar Manna, Program Retret Merah Putih dan Mitigasi Langit Resmi Menggebrak Bengkulu Selatan
Sabtu 23-05-2026,17:50 WIB
Filosofi Serasan Seijoan: Bupati Teddy Rahman Satukan Tanah 202 Desa untuk Tanam Gaharu di HUT Seluma
Sabtu 23-05-2026,17:15 WIB
Momen Keakraban HUT Kaur ke-23: Saling Lempar Pujian, Gusril Pausi Sebut Rifai Tajuddin 'Petarung Sejati'
Sabtu 23-05-2026,17:07 WIB
Chef Dinda Alamanda Olah 185 Kg Gurita Segar, Menu 'Sambal Langat' Sukses Goyang Lidah Deretan Bupati
Sabtu 23-05-2026,17:04 WIB