3.079 Botol Miras dan 140 Liter Tuak Diamankan

Rabu 03-12-2014,13:25 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE – Mapolres Bengkulu Selatan (BS) terus bertekad untuk membasmi penyakit masyarakat (pekat) dalam wilayah BS. Langkah yang dilakukan dengan menggelar razia terhadap toko-toko yang menjual minuman keras dalam wilayah Kota Manna. Dari hasil razia, ribuan botol miras berhasil diamankan. “Total Miras yang kami amankan sekitar 3.079 botol serta tuak sebanyak 140 liter,” kata Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui kabag Ops, AKP Nur Zaini Toha SIK kemarin. Menurut Nur Zaini, razia pekat digelar mulai  Senin sore sekitar pukul 15.00 WIB - 17.00 WIB, dan kemarin pagi sekitar pukul 09.30 WIB – 11.00 WIB. Pada razia hari pertama, ribuan botol miras dan tuak yang diamankan tersebut dari berbagai toko yakni  Toko Riki Simpang Rukis, dari toko ini minuman keras (miras) yang diamankan yakni  15 botol bir bintang besar dan 9 botol Mension. Kemudian  dari Toko Doker Rukis, Guiness kaleng besar sebanyak 22 kaleng, Guiness kaleng kecil sebanyak 28 kaleng, 47 botol Guiness botol kecil, 45 botol guiness botol besar,114 botol bir bintang besar, 9 kaleng bir bintang kaleng besar, 22 botol bir bintang kaleng kecil,24 kaleng bir bintang radler. Lalu toko Irmanadi dekat SMPN 1 Manna 10 botol vodka mix max, 10 botol anggur cap orang tua,  7 botol anggur merah, 17 botol Newport botol kecil, 16 botol bir besar, 15 botol stout besar, 15 botol guiness besar, 40 botol bir bintang besar. Kemudian di Toko Burhanuddin di Pasar Ampera ada 17 kaleng guiness kaleng besar, 50 botol bir bintang besar, 50 botol guiness botol kecil, 24 kaleng bir bintang kaleng besar, 23 kaleng bir bintang radler. Setelah itu di Toko Edi Fili Adadi di Kutau, Kota Medan asa 480 botol bir bintang besar, 64 botol bir bintang kecil dan 6 botol anggur cap kucing.  Selain  miras, 140 liter tuak yang berhasil diamankan dari  penampung tuak di Desa Gunung Mesir yakni Gustin sebanyak 4 derigen. Kemudian untuk razia kemarin di gelar di toko-toko di sepanjang jalan Kolonel Berlian  yakni  di Toko Matahari milik  Asril (40)  toko di jalan Kolonel Berlian dengan rincian 413 botol bir bintang dan 178 botol guiness. Lalu di toko Abang Adik milik Melian Efendi (41) juga di jalan Kolonel Berlian sebanyak 251 botol guiness, 675 botol bir bintang besar, 142 botol bir bintang kecil, 190 kaleng bir bintang kaleng  radler, 24 kaleng guiness kaleng dan 24 botol bir bintang kaleng merah. “Semua miras dan tuak yang dijual warga tanpa ada izin penjualannya kami sita,” ucap Zur Zaini. Ditambahkan Nur Zaini, dengan adanya razia ini, diharapkan ke depannya tidak ada lagi warga BS yang berani lagi menjual miras dan tuak tanpa mengantongi izin dari pemda BS. Sebab dengan maraknya peredaran miras serta tuak di BS ini dapat menjadi pemicu tindak kriminalitas dalam masyarakat. “Kami akan terus fokus menekan timbulnya tindak kriminalitas di BS dengan selalu menggelar operasi pekat,” terang Nur Zaini. Sementara itu,  Asril, salah satu penjual miras kemarin mengaku dengan diamankannya miras yang dijualnya itu, diri nya mengalami kerugian mencapai Rp 7 juta. Dikatakannya miras yang dijualnya itu memang tidak mengantongi izin dari pemda. “Memang izin penjualan miras ini memang tidak ada, miras ini didatangkan  langsug dari distributor Jakarta, adanya razia ini saya mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta,” ungkap Asril. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait