Dalami Kasus Bansos, Kajari Rambah DPRD

Rabu 03-12-2014,10:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum menyambangi Kantor DPRD Kota Bengkulu, Selasa sore (2/12) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan ini untuk menyelami dugaan korupsi dalam kasus bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013. Keterangan terhimpun, sejak kedatangannya di Gedung DPRD Kota Bengkulu Kelurahan Bentiring, ia mengumpulkan sebagian besar anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu. Menggunakan ruangan Ketua DPRD Kota, Erna Sari Dewi SE, ia melakukan dialog bersama pimpinan dan anggota dewan lainnya hingga pukul 16.30 WIB. \"Barusan tadi saya sudah kumpulkan anggota Banggar (Badan Anggaran) di ruangan ketua. Saya berharap pekan depan semua anggota Banggar tahun 2012 dan 2013 dapat hadir memenuhi panggilan dari kami. Saya akan tanyakan kepada mereka semua mengenai mekanisme penganggaran tahun 2012 dan 2013. Saya sudah dapatkan surat sebagai dasar bagi saya untuk melakukan pemanggilan terhadap mereka,\" kata Wito dalam konfrensi pers usai dialog tersebut. Ia pun memastikan adanya penambahan tersangka dalam kasus bansos ini. Setelah mendatangi DPRD Kota Bengkulu, ia juga memastikan akan mendatangi Kantor Walikota Bengkulu untuk melakukan pemeriksaan terhadap instansi-instansi yang terkait dalam pengelolaan dana bansos. \"Besok (hari ini, red) setelah memberikan kuliah di IAIN Bengkulu dan salat zuhur kami akan sowan ke Kantor Walikota dan mendatangi instansi-instansi yang terkait dengan dana bansos ini. Kami berharap semuanya bersikap kooperatif. Saya minta dukungan agar semua yang terkait bisa hadir semua dan dimintai keterangan,\" ungkapnya. Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi SE, membenarkan hal ini. Ia menyatakan, dewan memberikan apresiasi kepada Kajari Bengkulu yang secara konsisten menengakkan hukum di Kota Bengkulu. \"Kami akan terus mendukung langkah Kajari, baik untuk penegakkan hukum, maupun proses penganggaran di DPRD Kota Bengkulu,\" ucapnya. Sementara Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Yudi Darmawansyah SSos, menambahkan, kedatangan Kajari Bengkulu ini merupakan salah satu upaya penegak hukum dalam rangka menyelidiki kasus bansos lebih mendalam. \"Kami dimintai penjelasan mengenai proses penganggaran oleh dewan yang lama. Kajari meminta persetujuan pimpinan dewan agar dewan-dewan yang lama dapat menjalani pemeriksaan. Karena memang kita berkoordinasi, semua hal-hal yang berkaitan dengan itu pun kita ceritakan,\" ungkap Yudi. Yudi menjelaskan, ada sekitar 14 anggota DPRD Kota yang lama yang akan dimintai keterangan. Termasuk mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Selupati SH, yang bertindak selaku sekretaris bukan anggota. \"Jadwal pemanggilannya belum kami terima. Tapi memang akan dimintai keterangan nantinya, bukan pemeriksaan,\" katanya. Yudi membeberkan, selain dirinya sendiri, keterangan juga akan diminta dari Ketman SSos, Suimi Fales SH MH, Sandy Bernando ST, Sawaluddin Simbolon SSos MM, Yani Setianingsih SH, dan anggota Banggar DPRD Kota periode jabatan 2009-2014 lainnya yang tidak duduk kembali. \"Demi peneggakan hukum, kami akan senantiasa bersikap kooperatif,\" tegasnya. Sementara Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menegaskan, proses pemanggilan dewan harus disertai dengan izin dari Gubernur Bengkulu. Karenanya, ia berharap pihak Kejari Bengkulu dapat memproses permohonan pemeriksaan tersebut kepada gubernur. \"Kalau dalam waktu 30 hari gubernur tidak merespon, maka Kejari baru berhak untuk memanggil tanpa persetujuan lagi,\" ungkapnya. Informasi diperoleh, semula pihak Kejari Bengkulu menjadwalkan akan melakukan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen yang tersimpan di DPRD Kota. Menindaklanjuti hal tersebut, semua data-data notulen rapat persidangan Banggar pada tahun 2012-2013 sudah dikumpulkan di Ruang Bagian Rapat Gedung DPRD Kota untuk diangkut ke Kantor Kejari Bengkulu. Termasuk didalamnya beberapa komputer. Informasi lainnya, penggeledahan tersebut awalnya direncanakan dilakukan sekaligus dalam satu hari termasuk ke DPPKA Kota Bengkulu dan Bagian Kesra Setda Kota Bengkulu. Namun karena persoalan waktu, penggeledahan tersebut dibatalkan dan dijadwalkan kembali hari ini. \"Sampai sore ini tepat pada pukul 17.30 WIB saya di kantor, tidak ada penggeledahan apapun,\" bantah Kepala DPPKA Kota, H Budi Haryanto SE MSi. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait