PNS Terancam Pensiun Dini

Senin 01-12-2014,14:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

CURUP, BE- Menjelang berlakunya undang-undang aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2016 mendatang. Wakil Bupati Rejang Lebong, Syafewi SPd MM meminta PNS yang ada di Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan kedisiplinan maupun kinerja. Menurut Wabup hal tersebut sangat penting jika para PNS yang ada selama ini tidak ingin pensiun dini. \"Dengan berlakunya  UU ASN nanti. Pemerintah akan melakukan penilaian berkala kepada PNS,\" jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan Rejang Lebong tersebut. Menurut Syafewi, dari hasil penilaian yang dilakukan tersebut,  akan terlihat reward atau punishmant yang akan diberikan. Untuk mereka yang memiliki kinerja sedang maka akan dilakukan pembinaan namun untuk mereka yang rendah maka akan dilakukan pensiun dini. Lebih lanjut Syafewi menjelaskan, pensiun dini yang diberlakukan tersebut, bukan hanya untuk PNS yang sudah lama mengabdi. Namun, akan berlaku juga untuk PNS yang baru diterima bahkan masih dalam kategori CPNS. \" Jadi nanti tidak ada alasan lagi PNS nyantai, malas-malasan  atau berleha-leha,\" tambah Syafewi. Terkait dengan sistem penilaian sendiri, Syafewi mengatakan bahwa standar dan prosedurnya sepenuhnyya ada ditangan Kemenpan RB. Namun Syafewi kemungkinan penilaian akan dilakukan dengan cara Kepala bidang akan melakukan penilaian terhadap kinerja-kinerja stafnya.  \"Dengan berlakunya UU ASN ini nanti, para PNS juga akan memiliki target pekerjaan. Dari target tersebutlah bisa dilihat sejauh mana kinerjanya dan akan diberikan penilaian,\" jelas Syafewi.(251)

Tags :
Kategori :

Terkait