JAKARTA, BE - Kementerian Agama (Kemenag) harus berhati-hati dalam mengeluarkan regulasi baru penyelenggaraan ibadah haji. Diantara regulasi anyar yang rawan menuai protes adalah, mencoret nama calon jamaah haji yang sudah pernah berhaji sebelumnya. Semangat menelurkan kebijakan itu memang positif. Yakni menggeser sementara, untuk memberi kesempatan jamaah yang sama sekali belum pernah berhaji. Setelah kuota jamaah haji Indonesia kembali normal, calon jamaah yang terkena penggeseran atau penundaan itu akan diberangkatkan berhaji. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, aturan baru itu perlu dibahas dengan matang. \"Rencana penerbitan PMA (Peraturan Menteri Agama) tentang pelarangan haji bagi yang sudah pernah berhaji itu harus dibahas bersama dengan DPR,\" katanya di Jakarta kemarin. Pasalnya aturan ini bakal bersinggungan dengan kepentingan masyarakat luas. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, sebelum ada landasan yang kuat pemerintah tidak bisa menggeser-geser calon jamaah haji di daftar antrian (waiting list). Penggeseran hanya dimungkinkan jika ada calon jamaah yang meninggal atau sakit keras sehingga tidak mendapatkan rekomendasi untuk terbang berhaji. Atau juga jika ada calon jamaah yang dengan alasan darurat lain tidak bisa pergi berhaji. Rencana kebijakan menunda sementara keberangkatan calon jamaah yang sudah pernah berhaji itu juga harus dilengkapi dengan pendataan yang rapi. Seperti data sidik jari, nama calon jamaah haji, serta tempat dan tanggal lahir. \"Data itu harus terekam secara bio metrik, untuk antisipasi penipuan,\" jelasnya. Yakni praktek penipuan jamaah sudah pernah berhaji tetapi mengaku belum pernah berhaji. Ketua Komisi VIII (bidang keagamaa) DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah memang harus menyiapkan sistem data base yang kuat sebelum menerapkan regulasi baru itu. \"Jika tidak, regulasi ini bisa sia-sia,\" katanya. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mencontohkan, si A pernah berhaji 10 tahun silam menggunakan kuota Provinsi Jawa Timur. Kemudian dia mendaftar haji lagi menggunakan kuota Provinsi Sumatera Utara, karena pindah domisili atau alasan lainnya. Jika data base Kemenag tidak kuat, si A itu terbaca belum pernah berhaji oleh sistem pendaftaran haji di Kanwil Kemenag Sumatera Utara. \"Kasus-kasus pindah domisili seperti ini harus diantisipasi Kemenag,\" tandasnya. Selain urusan data base itu, dia meminta Kemenag melakukan strategis sosialiasi yang baik. Sehingga calon jamaah yang tertunda keberangkatannya karena sudah pernah berhaji, tidak protes atau merasa dirugikan. Caranya bisa dengan menjanjikan kursi khusus ketika kuota haji Indonesia sudah kembali normal. Secara prinsip, Saleh oke-oke saja dengan aturan itu. Sebab dengan menunda sementara keberangkatan calon jamaah yang sudah berhaji itu, bisa mewujudkan sistem keadilan untuk masyarakat. Apalagi dia meyakini bahwa kewajiban berhaji itu cukup sekali seumur hidup. \"Tapi kami tetap berharap Kemenag menjelaskan langsung rencana ini ke kami (Komisi VIII DPR, red),\" paparnya. Sebagaimana diketahui, tahun depan kuota haji Indonesia tetap dipotong 20 persen. Alasannya renovasi dan perluasan Masjidilharam masih belum selesai. Pantauan di penghujung penyelenggaraan haji 2014 lalu, belum ada tanda-tanda proyek perluasan dan renovasi Masjidilharam itu selesai dalam waktu dekat. Dengan pemotongan itu, maka kuota haji Indonesia yang awalnya 211 ribu jamaah susut menjadi 168.800 jamaah. Jumlah itu lantas dibagi 155.200 jamaah haji reguler dan 13.600 jamaah haji khusus. (wan)
Aturan Baru Haji Rawan Diprotes
Senin 01-12-2014,09:33 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,06:58 WIB
Bank di Prancis Jadi Sasaran Peretasan, Hacker Diduga Curi Dana Rp14,18 Triliun!
Sabtu 07-11-2026,06:59 WIB
Survei AHA Commerce: 82 Persen Karyawan Mengaku Puas dengan Budaya Kerja Perusahaan
Sabtu 07-11-2026,12:32 WIB
Hadapi Musim Hujan, BPBD Mukomuko Dorong Warga Biasakan Mitigasi Bencana
Sabtu 07-11-2026,07:00 WIB
Nelayan Bengkulu Wajib Tahu! Ini Cara Mudah Klaim Asuransi Keselamatan Kerja di Tahun 2026
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB
Tinjau Pembangunan TPS 3R di Harapan Makmur, Erna Sari Dewi Dorong Pengelolaan Sampah Jadi Sumber PADes
Terkini
Sabtu 07-11-2026,19:48 WIB
Unived Gelar SNASIKOM 2026 Secara Hybrid, Bahas Kedaulatan Kognitif di Era AI
Sabtu 07-11-2026,17:40 WIB
Bengkulu Rawan Gempa dan Tsunami, PAPDI Diminta Perkuat Kesiapan Dokter Hadapi Bencana
Sabtu 07-11-2026,17:38 WIB
Hadapi Ancaman Bencana, Helmi Hasan Boyong Seluruh Bupati dan Wali Kota Bengkulu Temui Kepala BNPB
Sabtu 07-11-2026,17:37 WIB
Dua Jam Menunggu, Nasabah BNI Bengkulu Protes: Nomor Antrean Kalah oleh Panggilan Nama
Sabtu 07-11-2026,12:34 WIB