JAKARTA, BE – Slogan penghematan dan hidup sederhana betul-betul dilaksanakan. Selain pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga Rp 16 triliun, pemerintah merilis larangan pejabat mengadakan resepsi mewah dan menyajikan makanan atau buah impor dalam rapat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. ’’Intinya, hal-hal yang boros kita stop,’’ ujarnya. Aturan larangan resepsi mewah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. Apa batasan resepsi megah yang dilarang? Yuddy menyebut undangan resepsi yang diadakan pejabat dibatasi maksimal 400 undangan atau ditambah 100 undangan untuk keluarga atau teman dekat. ’’Ini untuk resepsi pernikahan atau pesta-pesta sejenisnya,’’ katanya. Selain itu, resepsi atau pesta tidak boleh diadakan di hotel-hotel mewah. Yuddy mencontohkan, ada pejabat eselon I yang mengadakan resepsi pernikahan anaknya di Hotel Ritz Carlton dan Hotel Mulia yang merupakan hotel bintang 5 di Jakarta. Undangan pun mencapai ribuan sehingga membuat macet jalan di sekitarnya. ’’Yang seperti itu tidak baik, menimbulkan psikologi kesenjangan di masyarakat,’’ jelasnya. Namun, surat edaran tersebut tidak menyebutkan berapa batasan biaya penyelenggaraan resepsi. Meski demikian, dengan pembatasan jumlah undangan dan pelarangan di hotel mewah, sudah pasti biayanya akan lebih murah. ’’Yang penting, pejabat menunjukkan spirit mau hidup sederhana,’’ ucapnya. Yuddy menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika, misalnya, mengadakan resepsi pernikahan putra atau putrinya. ’’Beliau pasti setuju,’’ ujarnya. Sementara itu, terkait larangan makanan impor untuk hidangan rapat, Yuddy mengatakan saat ini sudah diberlakukan. Tujuannya, selain penghematan, bisa mendorong program cinta produk lokal seperti makanan dari singkong atau kacang. ’’Supaya petani-petani kita mendapat nilai tambah dari hasil panennya,’’ katanya. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, surat edaran menteri PAN dan RB tersebut bersifat mengikat. Karena itu, seluruh pejabat harus patuh. Bagaimana jika ada pejabat yang tetap mengadakan resepsi mewah? ’’Tentu, akan ada sanksi yang diberikan,’’ ujarnya. (owi/c17/kim)
Singkong Hidangan Wajib Rapat PNS
Sabtu 29-11-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-03-2026,14:54 WIB
Geliat Roda Ekonomi di Balik Arus Mudik: Antara Tradisi dan Potensi Kebijakan “Gerak Bersama"
Minggu 22-03-2026,15:25 WIB
Pawai Obor Terangi Kota Manna
Minggu 22-03-2026,14:56 WIB
Warga Membludak, Yasinan Massal di TPU Gunung Selan Kian Semarak
Minggu 22-03-2026,15:07 WIB
Puncak Arus Balik Diprediksi Terjadi pada 24 sampai 29 Maret 2026
Minggu 22-03-2026,15:22 WIB
Kebakaran Hebohkan Warga di Kebun Keling Bengkulu, Rumah dan PAUD Ludes Dilalap Api
Terkini
Minggu 22-03-2026,17:43 WIB
Garuda Indonesia Hentikan Operasional di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu
Minggu 22-03-2026,17:09 WIB
Propam Polda Bengkulu Ingatkan Anggota Jaga Disiplin dan Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Minggu 22-03-2026,17:06 WIB
Akui Kesalahan Terdakwa Kasus Koripso Batubara Siap Kembalikan KN Rp159 M
Minggu 22-03-2026,17:02 WIB
Pemerintah Pastikan Haji 2026 Aman, CJH Bengkulu Diminta Tak Terpengaruh Isu Global
Minggu 22-03-2026,16:59 WIB