JAKARTA, BE – Slogan penghematan dan hidup sederhana betul-betul dilaksanakan. Selain pemangkasan anggaran perjalanan dinas hingga Rp 16 triliun, pemerintah merilis larangan pejabat mengadakan resepsi mewah dan menyajikan makanan atau buah impor dalam rapat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan, aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran kepada seluruh penyelenggara negara, baik di pusat maupun daerah. ’’Intinya, hal-hal yang boros kita stop,’’ ujarnya. Aturan larangan resepsi mewah itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2014 tentang Gerakan Hidup Sederhana yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2015. Apa batasan resepsi megah yang dilarang? Yuddy menyebut undangan resepsi yang diadakan pejabat dibatasi maksimal 400 undangan atau ditambah 100 undangan untuk keluarga atau teman dekat. ’’Ini untuk resepsi pernikahan atau pesta-pesta sejenisnya,’’ katanya. Selain itu, resepsi atau pesta tidak boleh diadakan di hotel-hotel mewah. Yuddy mencontohkan, ada pejabat eselon I yang mengadakan resepsi pernikahan anaknya di Hotel Ritz Carlton dan Hotel Mulia yang merupakan hotel bintang 5 di Jakarta. Undangan pun mencapai ribuan sehingga membuat macet jalan di sekitarnya. ’’Yang seperti itu tidak baik, menimbulkan psikologi kesenjangan di masyarakat,’’ jelasnya. Namun, surat edaran tersebut tidak menyebutkan berapa batasan biaya penyelenggaraan resepsi. Meski demikian, dengan pembatasan jumlah undangan dan pelarangan di hotel mewah, sudah pasti biayanya akan lebih murah. ’’Yang penting, pejabat menunjukkan spirit mau hidup sederhana,’’ ucapnya. Yuddy menegaskan, aturan tersebut juga berlaku untuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla jika, misalnya, mengadakan resepsi pernikahan putra atau putrinya. ’’Beliau pasti setuju,’’ ujarnya. Sementara itu, terkait larangan makanan impor untuk hidangan rapat, Yuddy mengatakan saat ini sudah diberlakukan. Tujuannya, selain penghematan, bisa mendorong program cinta produk lokal seperti makanan dari singkong atau kacang. ’’Supaya petani-petani kita mendapat nilai tambah dari hasil panennya,’’ katanya. Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyatakan, surat edaran menteri PAN dan RB tersebut bersifat mengikat. Karena itu, seluruh pejabat harus patuh. Bagaimana jika ada pejabat yang tetap mengadakan resepsi mewah? ’’Tentu, akan ada sanksi yang diberikan,’’ ujarnya. (owi/c17/kim)
Singkong Hidangan Wajib Rapat PNS
Sabtu 29-11-2014,11:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 13-10-2026,09:26 WIB
Tak Hanya Penyedap Masakan, Bumbu Dapur Ini Berpotensi Bantu Penderita Diabetes
Selasa 13-10-2026,09:34 WIB
5 Aplikasi Nonton Drama AI Gratis, Bisa Streaming Full Episode!
Selasa 13-10-2026,09:38 WIB
Serangan Houthi Guncang Riyadh, 12 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
Selasa 13-10-2026,09:20 WIB
Bukan Sekadar Air Isi Ulang, Ini Keunggulan Teknologi RO BIRU
Selasa 13-10-2026,09:42 WIB
Dua Rudal Balistik Korea Utara Meluncur ke Laut Jepang, Korsel Waspada
Terkini
Selasa 13-10-2026,16:03 WIB
Pemkab Mukomuko Dukung PPPK Penuh Waktu, tetapi Minta Kejelasan Siapa yang Menanggung Gaji
Selasa 13-10-2026,15:58 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan Usulan Rp9 Miliar untuk Gedung Metrologi Legal ke Kemendag
Selasa 13-10-2026,15:33 WIB
Raih Penghargaan Investasi di BRIEF, Dedy Wahyudi Jamin Perizinan Usaha di Bengkulu Gratis
Selasa 13-10-2026,15:29 WIB
Bank Bengkulu Tawarkan Cashback Rp1 Juta untuk Kredit Pensiunan, Berlaku hingga 30 November ?
Selasa 13-10-2026,15:26 WIB