Banner HONDA

Kasus OTT KPK Rejang Lebong Disidang, Jaksa Ungkap Praktik Plotting Proyek dan Fee Miliaran

Kasus OTT KPK Rejang Lebong Disidang, Jaksa Ungkap Praktik Plotting Proyek dan Fee Miliaran

Kasus OTT KPK Rejang Lebong Disidang, Jaksa Ungkap Praktik Plotting Proyek dan Fee Miliaran--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang perdana perkara dugaan suap dan praktik ijon proyek hasil operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong mulai digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa dari kalangan kontraktor swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Ketiganya diduga menjadi pihak pemberi suap dalam pengaturan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap praktik pengondisian proyek bermula dari permintaan Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari kepada Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo, agar mengatur pembagian sejumlah paket pekerjaan.

Dari pengaturan proyek tersebut, Fikri diduga meminta adanya fee dari para kontraktor yang ingin mendapatkan pekerjaan. Menindaklanjuti arahan tersebut, Hari Eko kemudian melakukan komunikasi dan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa untuk membahas pembagian proyek.

BACA JUGA:40 Tim OPD Siap Ramaikan Turnamen Minisoccer Walikota Cup I 2026, Perebutkan Hadiah Rp10 Juta

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Intensifkan Pemantauan Kesehatan Jemaah Haji Pasca Kepulangan dari Tanah Suci

“Disepakati adanya pemberian fee antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek,” ungkap jaksa dalam persidangan.

Tak hanya uang tunai, para terdakwa juga diduga memberikan sejumlah barang mewah kepada pihak penerima, mulai dari telepon genggam iPhone hingga iPad, sebagai bagian dari upaya memperoleh proyek yang telah dijanjikan.

Praktik dugaan suap itu akhirnya terungkap setelah KPK melakukan OTT menjelang Hari Raya Idulfitri. Sejumlah pihak kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini memasuki tahap persidangan.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primer, serta Pasal 13 Undang-Undang Tipikor sebagai dakwaan subsider.

Usai sidang, JPU KPK Joko Hermawan menjelaskan bahwa ketiga terdakwa disidangkan secara terpisah.

“Ketiga terdakwa didakwa sendiri-sendiri. Intinya mereka didakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak penerima dengan tujuan memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong melalui mekanisme plotting proyek,” ujar Joko.

Menurutnya, nilai fee yang disepakati dalam perkara tersebut berkisar 10 hingga 15 persen dari total nilai kontrak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: