Kajari Diterpa Isu Suap

Jumat 28-11-2014,09:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Wito SH MHum diterpa isu tak sedap. Jaksa yang dikenal gahar terhadap kasus korupsi di Kota Bengkulu itu kini dilaporkan atas dugaan menerima suap dari petinggi daerah. Laporan yang dilayangkan ke Kejati Bengkulu itu dilakukan Iriyanto, SIP dan Samson Marwan SH (Keduanya Ketua dan Sekretaris LSM Yasrindo Provinsi Bengkulu) pada 24 September lalu. Bahkan Kajati Bengkulu Syahril Yahya MH telah mengeluarkan surat perintah untuk mengusut kasus tersebut dengan nomor PRIN-432/N.7/Hkt.3/11/2014 tertanggal 17 November 2014. Dari surat itu pula Kejati melayangkan surat pemanggilan 3 saksi termasuk petinggi daerah untuk dimintai keterangannya. Informasi itu juga menyebar di kalangan wartawan. Disebutkan pula dugaan penyuapan tersebut dilakukan guna mendorong kasus honor Rumah Sakit M Yunus agar menyeret tersangka baru yang juga menyeret pimpinan daerah. Benarkah? Kajati Bengkulu Syahril Yahya MH melalui Aswas Kejati, Mahyuanti Laoranny SH MH membenarkan adanya laporan dugaan suap tersebut. Laporan ini pun direspon dengan menelusuri kebenaran laporan tersebut. \"Ada laporan terkait dugaan suap kepada jaksa (Kajari),\" kata Mahyuanti ditemui, kemarin (27/11). Dijelaskannya, mengungkap laporan tersebut Aswas sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan kepada petinggi daerah yang disebut-sebut menyetorkan uang tersebut. Selain itu saksi-saksi dari internal kejaksaan juga dimintai keterangan.  \"Akan ada banyak yang kita panggil. Ini sulit pembuktiannya, berdasarkan keterangan yang kita minta dari 2 orang internal Kejari tidak ada. Tidak ada yang terbukti,\" jelasnya. Senada dengan disampaikan Mahyuanti, Kasi Penkum Kejati, Denny Zulkarnain SH MH, mengatakan, meski telah menerima laporan dari LSM tersebut, sejauh ini Kejati belum bisa menjelaskan terkait kasus apa dan seberapa besar uang dugaan penyuapan tersebut. Saat ini yang menjadi fokus Kejati adalah membuktikan kebenaran laporan tersebut. \"Kita akan terus melakukan pemeriksaan untuk menindak lanjuti laporan. Pemeriksaan saksi hari ini (kemarin) dibatalkan, maka akan diatur ulang jadwalnya. Waktunya ditentukan oleh Aswas. Kita akan cari kebenarannya,\" jelas Denny. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun BE, selain melakukan pemanggilan petinggi daerah, Kejati juga melakukan pemanggilan kepada 2 orang lainnya  untuk dimintai keterangan, kemarin. Diantaranya JM (PNS Pemprov Bengkulu) dan Iw .

Pertemuan itu Membahas Kasus Pelindo Sementara itu, Kajari Wito SH MHum saat dikonfirmasi membantah tuduhan dugaan menerima suap tersebut. Pun demikian, ia mengakui adanya pertemuan antara dirinya dan petinggi daerah tersebut beberapa bulan yang lalu. Namun pertemuan itu bukan bertujuan untuk menggiring agar ada tersangka baru dalam kasus RSMY. Menurut Kajari, pertemuan antara dirinya dengan petinggi daerah tersebut untuk membahas terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan PT Pelindo II. \"Saya tidak mau dikatakan kong kalikong dengan siapapun.  Saat itu, dia (petinggi daerah) hanya memberikan data (informasi) mengenai kasus Pelindo yang saat ini sedang saya  tindak lanjuti. Di luar itu tidak ada apalagi tentang kasus RSMY,\" ungkap Kajari. Selain itu, Kajari yang gemar bernyanyi ini, mengatakan, ini merupakan isu yang dibuat oleh seseorang yang isinya hanya untuk  memecah konsentrasi Kejari dalam melakukan pengusutan kasus yang ada di Kota Bengkulu. \"Selama di Kejari, memang banyak sekali intervensi yang sangat mengganggu konsentrasi saya maupun tim yang lain. Diantaranya, adanya surat yang melaporkan kepada atasan (Kejati) yang katanya penyidik macam-macam, yang mengatasnamakan diri saya. Saya akan cari dan ungkap kebenarannya,\" sampai Kajari. Ditambahkannya, apa yang dilakukan oleh LSM ini melemahkan penegakan hukum saat ini dilakukannya. Oleh sebab itu, ia akan membuktikan kebenaran dugaan kasus ini dan memastikan bahwa apa yang disampaikan LSM tersebut tidaklah benar. \"Barang siapa yang mengajukan atau memasukan laporan palsu kepada penguasa baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang sesorang sehingga kehormatannya  atau nama baik-nya terserang, diancam dengan pidana pengaduan fitnah, ia dapat dipidana dengan hukuman penjara 4 tahun. Jadi harus hati-hati,\" pungkas Wito. Lebih lanjut dikatakan Kajari,  ia akan melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Sebab apa yang dilaporkan berkenaan dengan dirinya merupakan bohong belaka. Selain itu, lanjut Wito, ia tak pernah memiliki kepentingan tertentu terkait penanganan kasus yang sedang ditanganinya, semua yang dilakukan itu adalah murni penegakan hukum. \"Pelapor itu dulunya setiap hari di sini (di Kejari) dan dipelihara olah staf saya. Ini sudah saya anggap membocorkan rahasia negara dan laporan itu bohong besar dan akan saya laporkan ke penyidik kepolisian,\" demikian Wito.(135)

Tags :
Kategori :

Terkait