Godok Mutasi, BKD Tunggu Surat Penahanan

Rabu 26-11-2014,11:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Pemerintah Kota Bengkulu terus mematangkan rencana mutasi. Guna merampungkan rencana ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk menerbitkan surat penahanan para tersangka berinisial Ya, SS dan SB. \"Untuk yang sebelum mereka suratnya sudah kami terima. Tapi kalau untuk yang baru ini belum. Karenanya kami minta kepada Kejari Bengkulu untuk mengirimkan surat tersebut secepatnya,\" kata Kepala BKD Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, kemarin (25/11). Saat ini, beberapa pos jabatan dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bengkulu dijabat oleh Pelaksanatugas (Plt). Misalnya pada jabatan Sekretaris Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Bagian Kesejahteraan serta Bagian Ekonomi Setda Kota Bengkulu. Berdasarkan penulusuran BE, mutasi ini akan digelar pada bulan Desember 2014. Jabatan Sekretaris Kota (Sekkot) dirancang akan ditempati oleh Sekretaris Dewan (Sekwa) Kota Bengkulu, H Marjon MPd. Posisi Plt Sekkot Drs H Fachruddin Siregar akan kembali menjabat secara penuh posisi Asisten II Setda Kota. Sementara posisi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat akan dipegang oleh Camat Sungai Serut, Juradi Azan SSos. Sedangkan posisi Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan serta Kepala Dinas Kesehatan akan dijabat oleh PNS yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kota. \"Kajian mengenai hal ini terus kami matangkan. Tentunya validasi data pejabat yang akan mengisi kekosongan itu harus dicermati sungguh-sungguh,\" paparnya. Namun Husni menjamin, pelayanan publik tidak akan terlalu terganggu dengan proses ini. Ia beralasan, pelayanan publik masih bisa dilaksanakan oleh para pejabat Pelaksanatugas (Plt) yang memiliki kompetensi yang sama dengan pejabat defenitif. \"Berdasarkan surat edaran BKN yang ada pada kami, setiap pejabat yang mengundurkan diri, pindah dan semacam itu, posisinya sementara waktu bisa dijabat oleh Plt. Orang-orang yang setingkat Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang sementara waktu bisa menempati posisi jabatan kosong tersebut. Sementara yang defenitif belum dilantik, mereka bisa menggantikannya sementara waktu,\" ujarnya. Senada disampaikan Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya. Ditanya mengenai pendefenitifan posisi Sekretaris Kota (Sekkot), Salahuddin menegaskan bahwa saat ini proses tersebut telah sampai kepada Pemerintah Provinsi. Ia tak menampik bahwa ajuan ke Pemerintah Provinsi tak menyertai surat pernyataan mundur dari Sekkot yang lama. \"Sejauh ini kami menilai Pemerintah Provinsi tak mempersoalkan hal tersebut. Karena kalau dipersoalkan, tentunya ada catatan tertulis yang kami terima. Kalau ajuan kami pun ditolak, kami berharap ada penjelasan secara tertulis agar bisa kami respon kembali secepatnya,\" kata Daeng, sapaan akrabnya. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait