KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tetap meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, menghukum terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Dian Rangga Bakti Wijaya (28) selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta. Permintaan itu termuat dalam memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. \"Salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sudah kita terima beberapa waktu lalu, dan saat ini kita tengah menyusun memori banding untuk nantinya disampaikan ke PT Bengkulu. Kita berharap nantinya PT dapat mempertimbangkannya,\" kata Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU Arya Marsepa SH, Senin (24/11). Menurutnya, untuk pengajuan banding itu sendiri sudah disampaikan pihaknya ke PT tertanggal 10 November lalu, pasca orang tua korban kecewa dengan putusan yang diberikan hakim PN kepada terdakwa (Dian). \"Maka dari itu kita tetap meminta agar nantinya terdakwa diberikan hukuman maksimal, sesuai dengan tuntutan kita, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta,\" ungkap Arya. Sementara itu, dalam salinan putusan PN Kepahiang, majelis hakim menjatuhkan hukuman minimal kepada terdakwa dengan pertimbangan. Diantaranya, karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap saksi korban, dan juga saksi korban dinilai tidak ada penolakan saat terdakwa mengajak berhubungan intim. Dalam artian hubungan itu dilakukan atas dasar suka-sama suka. Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU No 23 tahun 2002, sehingga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Pasca putusan itu, keluarga korban mendatangi JPU dan menyampaikan kekecewaan serta meminda banding. (505)
JPU Minta Terdakwa Cabul Dihukum 12 Tahun
Selasa 25-11-2014,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB