KEPAHIANG, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang tetap meminta kepada Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, menghukum terdakwa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Dian Rangga Bakti Wijaya (28) selama 12 tahun penjara dan denda Rp 60 Juta. Permintaan itu termuat dalam memori banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu. \"Salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sudah kita terima beberapa waktu lalu, dan saat ini kita tengah menyusun memori banding untuk nantinya disampaikan ke PT Bengkulu. Kita berharap nantinya PT dapat mempertimbangkannya,\" kata Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui JPU Arya Marsepa SH, Senin (24/11). Menurutnya, untuk pengajuan banding itu sendiri sudah disampaikan pihaknya ke PT tertanggal 10 November lalu, pasca orang tua korban kecewa dengan putusan yang diberikan hakim PN kepada terdakwa (Dian). \"Maka dari itu kita tetap meminta agar nantinya terdakwa diberikan hukuman maksimal, sesuai dengan tuntutan kita, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta,\" ungkap Arya. Sementara itu, dalam salinan putusan PN Kepahiang, majelis hakim menjatuhkan hukuman minimal kepada terdakwa dengan pertimbangan. Diantaranya, karena kurangnya pengawasan orang tua terhadap saksi korban, dan juga saksi korban dinilai tidak ada penolakan saat terdakwa mengajak berhubungan intim. Dalam artian hubungan itu dilakukan atas dasar suka-sama suka. Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU No 23 tahun 2002, sehingga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Pasca putusan itu, keluarga korban mendatangi JPU dan menyampaikan kekecewaan serta meminda banding. (505)
JPU Minta Terdakwa Cabul Dihukum 12 Tahun
Selasa 25-11-2014,17:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB