Pedagang PTM Protes Lagi

Sabtu 22-11-2014,12:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Persatuan Pedagang Pasar Minggu Ex Terminal (P3MET) kembali melancarkan protes. Protes ini disampaikan menyusul ditetapkannya kembali kewajiban penyewaan jangka panjang selama 12 tahun kepada para pengguna toko. Bila sebelumnya pedagang diwajibkan membayar sebelum tanggal 31 Oktober 2014, kali ini deadline yang diberikan oleh pihak pengembang hingga tanggal 24 November 2014. \"Surat terbaru ini bunyinya masih seperti yang kemarin. Namun kali ini tanggal batas waktunya direvisi menjadi 24 November 2014. Kami dari P3MET tetap menyatakan penolakan dan keberatan atas keputusan ini,\" kata Wakil Ketua I P3MET, Dodi Mardiansyah SHi, kemarin. Ia menjelaskan, beberapa waktu terakhir pihak pengembang telah memanggil para pedagang satu per satu. Dalam pemanggilan tersebut, para pedagang kembali ditegaskan untuk melunasi kewajiban sewa menyewa selama 12 tahun tersebut. \"Dari keseluruhan pedagang, hanya satu toko yang diberikan surat secara resmi, yakni Ketua Umum P3MET. Ia diminta untuk mengosongkan sendiri tokonya atau dengan terpaksa dikosongkan oleh pihak pengembang. Para pedagang tidak terima dengan ancaman ini,\" ungkapnya. Padahal, menurut Dodi, selama ini para pedagang tidak pernah mengalami keterlambatan dalam membayar retribusi. Ia menegaskan, P3MET juga menolak pengosongan toko bagi para pedagang yang belum bersedia membayar kewajiban sewa 12 tahun tersebut. \"Yang pasti P3MET menjamin bahwa tidak ada pedagang yang terlambat membayar uang sewa. Termasuk retribusi tidak ada tunggakan. Kami menolak perintah pengosongan dengan alasan akan ditempati oleh pedagang lain sementara saat ini masih banyak toko yang kosong. Kami akan mengajukan protes kepada Pemerintah Kota dan DPRD dalam waktu dekat ini,\" paparnya. Keberatan pedagang terutama karena biaya sewa jangka panjang tersebut mencapai Rp 300 juta. Bila dibayarkan dengan sistem kredit di bank yang ditunjuk, para pedagang bisa merogoh kocek hingga Rp 500 juta. Surat edaran yang ada saat ini merupakan kali keempat yang diterima pedagang. Pimpinan PT Dwisaha Tigadi Jo, Zulkifli Ishak SE, mengatakan, ketentuan baru ini sebenarnya menguntungkan para pedagang. Pasalnya, pada kesempatan pertama tahun 2006, terdapat 200 dari 1.200 pedagang yang belum mengambil sewa jangka panjang 20 tahun dan mendapat SBTHM sesuai dengan program Pemerintah Kota. Menurut Zulkifli, program ini merupakan kesempatan kedua dengan sewa jangka panjang sisa masa STBHM 12 tahun. Setelah di kalkulasikan pedagang hanya membayar sewa 5 tahun. Pembayaran ni bisa dilakukan dengan cara membayarkan setoran ke bank atau sewa bulanan. Disamping itu, pihaknya juga memastikan akan memberi kesempatan prioritas kepada pedagang yang menempati kios saat ini. Fasilitas ini ditambah dengan rekomendasi bagi para pedagang untuk menghubungi pihak bank pemberi kredit. (009)

Tags :
Kategori :

Terkait