BENGKULU, BE - Bila dari hasil tes urine, PNS terbukti menggunakan Narkoba, maka akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut bisa peringatan hingga pemberhentian dari status PNS. Hal ini ditegaskan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi, kemarin. \"Kalau ada yang menggunakan Narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan dan UU berlaku, ,\" katanya. Ia mengatakan, disiplin PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. \"Saksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, apabila terbukti sebagai sindikat pengedar bisa dipecat. Tapi kalau pemula, mungkin saja cukup dilakukan pembinaan,\" terangnya. Ia mengatakan, penegakan disiplin PNS tersebut bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral. Selain itu mendukung pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Sebagai PNS, diharapkan menjadi pelopor terhadap aksi pemberantasan Narkoba. \"Paling tidak menjadi teladan masyarakat dengan tidak menggunakan Narkoba,\" katanya. Seperti diketahui, seluruh PNS Pemprov berjumlah sekitar 7.300 orang menjalani tes urine untuk mendeteksi penggunaan Narkoba. Pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Hingga, kemarin sejumlah PNS masih melakukan tes urine karena belum mengikuti pada hari pertama dilakukan tes. \"Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Pak Sekprov, yang berhak mengumumkan hasilnya,\" ujarnya. Tim yang melakukan pemeriksaan urine PNS berasal dari laboratorium kesehatan Dinkes Bengkulu, RS Bhayangkara Jitra, dan BNN. Jika ditemukan penggunaan Narkoba di kalangan PNS akan diproses sesuai mekanisme yang ada. \"Tujuannya untuk mewujudkan pegawai-pegawai yang bersih dari Narkoba,\" tukasnya. (100)
Narkoba, PNS Dipecat
Sabtu 29-12-2012,09:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-10-2026,12:59 WIB
Si Cerdas, Aplikasi CSR Pemkab Mukomuko untuk Transparansi
Rabu 07-10-2026,12:29 WIB
Dugaan Penganiayaan Hafidz Dilaporkan BEM UI ke Polda Metro Jaya
Rabu 07-10-2026,13:45 WIB
Injury Time Boleh Panjang di GBK, Tapi Sengketa Pemilu 2029 Jangan Sampai Ikut Panjang
Rabu 07-10-2026,12:55 WIB
Mukomuko Proyeksikan PAD Rp80 Miliar, Dana Transfer Pusat Capai Rp686 Miliar
Rabu 07-10-2026,13:20 WIB
Dukcapil Kota Bengkulu Jemput Bola Rekam Data di Empat Titik
Terkini
Rabu 07-10-2026,16:56 WIB
Dasco Respons Putusan MK soal Ijazah Gibran: Belum Pelajari Lebih Lanjut
Rabu 07-10-2026,16:51 WIB
Liverpool Mulai Dekati Mbappe, Transfer ke Anfield Bisa Tembus Rp5 Triliun
Rabu 07-10-2026,16:38 WIB
Gibran Respons Putusan MK soal Ijazah: Kalau Nggak Lulus, Mana Mungkin Kuliah di Singapura
Rabu 07-10-2026,16:28 WIB
Garuda Juara, Jay Idzes Kirim Pesan Tegas: Ini Baru Awal Perjuangan!
Rabu 07-10-2026,15:49 WIB