Pemprov Diminta Bentuk Lembaga KIP

Sabtu 29-12-2012,08:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE -  Pemerintah Provinsi Bengkulu diminta segera membentuk Komisi Informasi Provinsi (KIP) untuk menjalankan amanat dari Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi  Publik. Pentingnya pembentukan KIP untuk menjamin keterbukaan infomasi publik sebagai  salah  satu pilar reformasi yaitu adanya tranparansi informasi. Ini diungkapkan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP-RI) Abdur Rahman Makmun, saat melakukan pertemuan dengan Komisi I DPRD Provinsi, kemarin.

Ia mengatakan dengan dibentuknya KIP,  dapat digunakan untuk  menjawab  tuntutan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar yang selama ini tidak dilayani oleh pengambil kebijakan.  \"Ini kebutuhan mutlak, sehingga bisa memenuhi hak-hak masyarakat,\" ujarnya.

KIP-RI juga sudah melakukan pertemuan dengan Asisten II Setda Pemprov dan Dishubkominfo Provinsi, sehingga diketahui Bengkulu akan membentuk KIP pada Januari-Februari 2013.  \"Hampir semua provinsi di Sumatera sudah membentuk KIP, yang belum Bengkulu, Belitung dan Sumatera Barat.  Sedangkan yang baru dibentuk yaitu Riau, Kepulauan Riau dan Jambi,\" katanya. Sedangkan untuk pendanaan lembaga KIP, akan dibebankan sepenuhnya kepada APBD Provinsi sesuai dengan Peratuan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 35 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.

\"Kalau sumber dananya dari APBD tidak sama dengan KPU dan Bawaslu dananya dari APBN.  Anggaranaya ditetapkan dari APBD sesuai dengan kemampuan daerah masing- masing,\" jelasnya.

Diterangkannya untuk seleksi tahap awal akan dibantu oleh Komisi Informasi Pusat, namun apabila sudah terpilih 5 orang anggota Komisi Informasi maka dananya diajukan dalam APBD Perubahan tahun 2013.  Komisi Informasi Pusat tidak menetapkan berapa besarnya anggaran yang disediakan oleh Pemda, sangat tergantung kemampuan APBD.  \"Gaji komisioner KIP setidaknya 50 persen dari komisi informasi pusat sekitar 12 juta dan boleh lebih 50 persen tergantung kemampuan APBD,\" katanya.

Ia mengatakan, sampai saat ini kiprah lembaga KIP sangat membantu mengatasi sengketa terkait informasi publik.  Di tingkat nasional, sudah ada  800 sengketa informasi,  dan di Jawa Barat sampai 300 sengketa informasi. Semuanya diajukan dari LSM, masyarakat dan Ormas, semuanya terkait dengan kinerja APBD tergantung kebijakan publik, laporan keuangan yang diaudit oelh BPK, dan yang sedang berkembang juga masalah sengketa informasi pertanahan, misalnya sengketa tanah di Padang sudah dibuka, dan informasi yang mulai marak seperi calon mahasiswa yang ikut SNMPTN.  \"Mereka menanyakan mengapa bisa  tidak lolos,  nilai saya berapa contohnya di Padang ada 11 orang yang melakukan gugatan,\" terangnya. (100)

Tags :
Kategori :

Terkait