BENGKULU, BE - Daftar tersangka penyalahgunaan dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu terus bertambah. Setelah menetapkan 3 tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Kelas IIA Bengkulu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali mengumumkan 3 tersangka baru. Ketiganya adalah eks atau mantan Sekkot MY, mantan Kepala DPPKA Kota SS, dan Bendahara Bansos SB. Mereka dianggap ikut terlibat dalam pengucuran dana yang mencapai Rp 11,4 miliar itu. \"Sebagai wujud komitmen Kejari dalam menangani Bansos, sudah ditetapkan 3 tersangka baru. Dari hasil diskusi tim penyidik kejari Bengkulu juga menemukan tersangka baru yang memang telah nyata, ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka kasus bansos,\" tegas Kepala Kejari Bengkulu Wito SH MHum. Ketiga tersangka baru tersebut, terang Kajari, mengetahui seluk beluk uang Bansos. Mereka yang memegang peranan dan seharusnya mempunyai hak menolak uang tersebut dari siapapun. Pemeriksaan ketiga tersangka baru tersebut direncanakan 24 November mendatang. Tim penyidik meminta para tersangka untuk lebih profesional, diharapkan agar datang dengan membawa penasihat hukum. Namun jika tidak, Kejari akan menyediakan penasihat hukum kepada ketiga tersangka. \"Hari ini (kemarin) sudah kami lakukan panggilan ke Pemkot, dengan persetujuan pimpinan,\" papar Wito lagi. Sementara itu ditanya mengenai apa masih ada tersangka lain, Kajari berpendapat masih perlu ada tersangka lain. Ia pun menyebutkan kasus ini bisa menyeret lebih dari 10 tersangka. Bahkan, karena mekanisme alur penganggaran tidak lepas dari pihak legislatif, tak menutup kemungkinan pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap anggota legislatif.\"Tapi belum bisa ditetapkan kapan pemeriksaan tersebut. Semuanya tergantung pada tim penyidik, karena mereka yang menentukan jadwal,\" terangnya. //Siapkan Langkah Evaluasi Menyikapi penetapan tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos), Pemerintah Kota Bengkulu menyiapkan sejumlah langkah evaluasi. Langkah ini diambil agar pelayanan Pemerintah Kota kepada masyarakat dapat terus dioptimalkan. \"Masalah ini masih terus kami bahas. Tentunya semua kinerja yang sudah kita lakukan akan dievaluasi terlebih dahulu. Mana yang pada akhirnya jabatannya itu kosong, maka disiapkan pengganti,\" kata Pelaksanatugas Sekretaris Kota (Plt Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM. Ia memastikan, kinerja pelayanan masyarakat saat ini masih terus berlangsung. Untuk beberapa posisi yang membutuhkan penjabat sementara, maka Pemerintah Kota akan menunjuk Pelaksanaharian (Plh). \"Posisi Kesra misalnya, secepatnya kita cari Plh yang berasal dari internal Kesra itu sendiri. Tentu yang ditunjuk merupakan orang yang kita nilai mampu. Segeranya kita carikan,\" ungkapnya. Dengan adanya langkah evaluasi tersebut, Pemerintah Kota berharap persoalan-persoalan yang dihadapi oleh instansi terkait dapat diselesaikan dengan baik. Penempatan Plh juga diharapkan dapat merapikan dan mempertahankan program-program yang sudah dilaksanakan oleh para tersangka kasus bansos tersebut. \"Sejauh ini semua program masih terus berjalan. Langkah evaluasi ini kita lakukan agar kinerja yang sudah ada bisa semakin dimaksimalkan,\" tambahnya. Sementara itu, isu mutasi pegawai kian berhembus kencang. Diketahui, sejumlah jabatan di Pemerintah Kota saat ini dipegang bukan oleh struktur defenitif. Hal ini terdapat pada Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Kesehatan, Bagian Ekonomi dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Bengkulu. Hanya saja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H Muhammad Husni MSi, membantah hal ini. Menurutnya, Baperjakat Kota Bengkulu belum mendapatkan perintah dari Walikota H Helmi Hasan SE untuk melaksanakan mutasi tersebut. \"Belum ada perintah, Baperjakat belum mengadakan rapat,\" demikian Husni. (009/cw4)
Eks Sekkot dan Kepala DPPKA Ikut Terseret
Jumat 21-11-2014,11:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :