KEPAHIANG, BE - Berkas kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, kemarin (20/11) dilimpahkan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dalam berkas pelimpahan tersebut dipastikan, perkara tersangka almarhum Sigit Tulus Wikono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihentikan. Ditandai dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama menegaskan, pelimpahan berkas tahap pertama dugaan penyimpangan proyek pembangunan PLTMH sudah dilakukan. \"Dalam pelimpahan ke Kejari tersebut, hanya 7 berkas yang kita limpahkan hari Selasa (18/11) lalu. Sedangkan 1 berkas lagi dinyatakan SP3, karena tsk sudah meninggal dunia,\" ungkap Andika. Menurutnya, pelimpahan itu bisa dilakukan karena ketujuh tsk telah menjalani pemeriksaan. Untuk selanjutnya tunggu saja bagaimana pendapat dari Kejari. \"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 barulah kita bisa melakukan pelimpahan tahap kedua. Untuk barang bukti (BB) yang kita amankan dalam perkara ini berupa sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan PLTMH tersebut,\" terang Andika Kamis (20/11). Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, berkas ketujuh tsk sudah diterima pihaknya. \"Sekarang ini berkas tersebut tengah kita teliti dalam waktu 14 hari. Setelah itu barulah bisa dipastikan berkas sudah lengkap atau belum, kalau kita anggap cukup barulah bisa dikatakan P21,\" tegasnya. Seperti diriis sebelum ini, proyek PLTMH tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 450 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar. Ketujuh tsk yang telah ditetakan dalam dugaan itu, yakni Frans Sinatra selaku PPTK, Juni Hartawan selaku pelaksana proyek, serta 5 tsk lainnya selaku penyedia barang dan jasa yakni, Erwin Oktavia dari CV Barokah, Buhari Iliyas dari CV Duku Ilir, Marsono dari CV MA, Riko Saputra dari CV STE dan Azmi Gunadi dari CV JK. (505)
Satu Berkas Korupsi SP3
Jumat 21-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 19-03-2026,14:19 WIB
THR Sudah Cair? Ini Cara Bijak Mengelolanya Agar Tidak Cepat Habis
Kamis 19-03-2026,13:55 WIB
H-2 Lebaran 2026, Pusat Kota Bukittinggi Dipadati Pengunjung, Aktivitas Belanja Membludak
Kamis 19-03-2026,15:07 WIB
Wagub Bengkulu Tinjau SPBU, Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idulfitri 1447 H
Kamis 19-03-2026,16:17 WIB
Mahasiswa Dibacok Saat Melintas di Binduriang, Polisi Buru Pelaku Curas Bersenjata Tajam
Kamis 19-03-2026,16:32 WIB
Sambut Libur Lebaran 2026, 6 Objek Wisata di Mukomuko Ajukan Izin Hiburan, Cagar Alam Dilarang
Terkini
Kamis 19-03-2026,21:12 WIB
Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 21 Maret 2026
Kamis 19-03-2026,19:26 WIB
Jelang Idulfitri, Kapolres Bengkulu Utara Beserta DANDIM 0423 Gelar Patroli
Kamis 19-03-2026,19:23 WIB
47 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 1 Perwira Raih Bintang Tiga
Kamis 19-03-2026,19:19 WIB
Trafik JTTS Naik 109 Persen, Hutama Karya Catat Lonjakan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026
Kamis 19-03-2026,19:16 WIB