KEPAHIANG, BE - Berkas kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, kemarin (20/11) dilimpahkan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dalam berkas pelimpahan tersebut dipastikan, perkara tersangka almarhum Sigit Tulus Wikono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihentikan. Ditandai dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama menegaskan, pelimpahan berkas tahap pertama dugaan penyimpangan proyek pembangunan PLTMH sudah dilakukan. \"Dalam pelimpahan ke Kejari tersebut, hanya 7 berkas yang kita limpahkan hari Selasa (18/11) lalu. Sedangkan 1 berkas lagi dinyatakan SP3, karena tsk sudah meninggal dunia,\" ungkap Andika. Menurutnya, pelimpahan itu bisa dilakukan karena ketujuh tsk telah menjalani pemeriksaan. Untuk selanjutnya tunggu saja bagaimana pendapat dari Kejari. \"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 barulah kita bisa melakukan pelimpahan tahap kedua. Untuk barang bukti (BB) yang kita amankan dalam perkara ini berupa sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan PLTMH tersebut,\" terang Andika Kamis (20/11). Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, berkas ketujuh tsk sudah diterima pihaknya. \"Sekarang ini berkas tersebut tengah kita teliti dalam waktu 14 hari. Setelah itu barulah bisa dipastikan berkas sudah lengkap atau belum, kalau kita anggap cukup barulah bisa dikatakan P21,\" tegasnya. Seperti diriis sebelum ini, proyek PLTMH tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 450 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar. Ketujuh tsk yang telah ditetakan dalam dugaan itu, yakni Frans Sinatra selaku PPTK, Juni Hartawan selaku pelaksana proyek, serta 5 tsk lainnya selaku penyedia barang dan jasa yakni, Erwin Oktavia dari CV Barokah, Buhari Iliyas dari CV Duku Ilir, Marsono dari CV MA, Riko Saputra dari CV STE dan Azmi Gunadi dari CV JK. (505)
Satu Berkas Korupsi SP3
Jumat 21-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,18:39 WIB
Dari Bengkulu ke Danau Toba, Ka Ga Nga Siap Gaungkan Musik Etnik di Panggung Internasional
Senin 31-08-2026,16:14 WIB
Sering Dianggap Sama, Tahu dan Tofu Ternyata Punya Perbedaan
Senin 31-08-2026,15:28 WIB
Pemkot Bengkulu Revisi RTRW, Lahan Pelindo 6.000 Hektare Disiapkan Jadi Kawasan Industri
Senin 31-08-2026,15:47 WIB
Petani di Rejang Lebong Ditemukan Tewas di Rumah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Terkini
Selasa 01-09-2026,14:24 WIB
Bencoolen Sports Week 2026 Digelar, Fun Run 5K Jadi Salah Satu Agenda Utama
Selasa 01-09-2026,14:20 WIB
Pemkot Bengkulu Umumkan 15 Peserta Lulus Administrasi Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
Selasa 01-09-2026,14:18 WIB
Hadapi Musim Kemarau, Pemprov Bengkulu Bentuk Tim Jaga Api untuk Antisipasi Karhutla
Selasa 01-09-2026,14:08 WIB
Kepemilikan KIA di Kota Bengkulu Capai 67,5 Persen, Disdukcapil Targetkan 100 Persen pada 2027-2028
Selasa 01-09-2026,14:06 WIB