KEPAHIANG, BE - Berkas kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, kemarin (20/11) dilimpahkan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dalam berkas pelimpahan tersebut dipastikan, perkara tersangka almarhum Sigit Tulus Wikono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihentikan. Ditandai dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama menegaskan, pelimpahan berkas tahap pertama dugaan penyimpangan proyek pembangunan PLTMH sudah dilakukan. \"Dalam pelimpahan ke Kejari tersebut, hanya 7 berkas yang kita limpahkan hari Selasa (18/11) lalu. Sedangkan 1 berkas lagi dinyatakan SP3, karena tsk sudah meninggal dunia,\" ungkap Andika. Menurutnya, pelimpahan itu bisa dilakukan karena ketujuh tsk telah menjalani pemeriksaan. Untuk selanjutnya tunggu saja bagaimana pendapat dari Kejari. \"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 barulah kita bisa melakukan pelimpahan tahap kedua. Untuk barang bukti (BB) yang kita amankan dalam perkara ini berupa sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan PLTMH tersebut,\" terang Andika Kamis (20/11). Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, berkas ketujuh tsk sudah diterima pihaknya. \"Sekarang ini berkas tersebut tengah kita teliti dalam waktu 14 hari. Setelah itu barulah bisa dipastikan berkas sudah lengkap atau belum, kalau kita anggap cukup barulah bisa dikatakan P21,\" tegasnya. Seperti diriis sebelum ini, proyek PLTMH tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 450 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar. Ketujuh tsk yang telah ditetakan dalam dugaan itu, yakni Frans Sinatra selaku PPTK, Juni Hartawan selaku pelaksana proyek, serta 5 tsk lainnya selaku penyedia barang dan jasa yakni, Erwin Oktavia dari CV Barokah, Buhari Iliyas dari CV Duku Ilir, Marsono dari CV MA, Riko Saputra dari CV STE dan Azmi Gunadi dari CV JK. (505)
Satu Berkas Korupsi SP3
Jumat 21-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 17-04-2026,09:29 WIB
SEBUAH KISAH TENTANG DIA (1)
Jumat 17-04-2026,14:45 WIB
Polsek Kedurang Ilir Bekuk Residivis Curanmor, Ungkap Aksi di Tiga TKP
Jumat 17-04-2026,14:26 WIB
Bengkulu Perkuat Sistem Peringatan Dini, Antisipasi Ancaman Megathrust
Jumat 17-04-2026,14:31 WIB
Wali Kota Bengkulu Tekankan Pelayanan Prima Saat Launching BerubekDok
Jumat 17-04-2026,14:38 WIB
Kastilon Nahkodai Dukcapil, Bupati Tekankan Pelayanan Tanpa Keluhan
Terkini
Jumat 17-04-2026,17:33 WIB
Semarak HUT ke-25 Pino Raya, Wabup Bengkulu Selatan Ajak Tingkatkan Semangat Pembangunan
Jumat 17-04-2026,17:28 WIB
Pledoi di Sidang Korupsi Pasar Panorama, Bujang HR Klaim Tak Terima Uang, Sebut Hanya Lalai Administrasi
Jumat 17-04-2026,17:27 WIB
BULOG Bengkulu Pastikan Minyakita Aman di Pasar, Harga Tetap Sesuai HET
Jumat 17-04-2026,17:25 WIB
Pemkot Bengkulu Gandeng Perpamsi, Benahi Kinerja Perumda Tirta Hidayah
Jumat 17-04-2026,17:23 WIB