KEPAHIANG, BE - Berkas kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi, kemarin (20/11) dilimpahkan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang. Dalam berkas pelimpahan tersebut dipastikan, perkara tersangka almarhum Sigit Tulus Wikono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dihentikan. Ditandai dengan dikeluarkannya Surat Penghentian Proses Penyidikan (SP3). Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama menegaskan, pelimpahan berkas tahap pertama dugaan penyimpangan proyek pembangunan PLTMH sudah dilakukan. \"Dalam pelimpahan ke Kejari tersebut, hanya 7 berkas yang kita limpahkan hari Selasa (18/11) lalu. Sedangkan 1 berkas lagi dinyatakan SP3, karena tsk sudah meninggal dunia,\" ungkap Andika. Menurutnya, pelimpahan itu bisa dilakukan karena ketujuh tsk telah menjalani pemeriksaan. Untuk selanjutnya tunggu saja bagaimana pendapat dari Kejari. \"Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21 barulah kita bisa melakukan pelimpahan tahap kedua. Untuk barang bukti (BB) yang kita amankan dalam perkara ini berupa sejumlah dokumen penting terkait proyek pembangunan PLTMH tersebut,\" terang Andika Kamis (20/11). Terpisah, Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi SH dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu. Menurutnya, berkas ketujuh tsk sudah diterima pihaknya. \"Sekarang ini berkas tersebut tengah kita teliti dalam waktu 14 hari. Setelah itu barulah bisa dipastikan berkas sudah lengkap atau belum, kalau kita anggap cukup barulah bisa dikatakan P21,\" tegasnya. Seperti diriis sebelum ini, proyek PLTMH tersebut diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 450 juta dari total anggaran senilai Rp 1,2 miliar. Ketujuh tsk yang telah ditetakan dalam dugaan itu, yakni Frans Sinatra selaku PPTK, Juni Hartawan selaku pelaksana proyek, serta 5 tsk lainnya selaku penyedia barang dan jasa yakni, Erwin Oktavia dari CV Barokah, Buhari Iliyas dari CV Duku Ilir, Marsono dari CV MA, Riko Saputra dari CV STE dan Azmi Gunadi dari CV JK. (505)
Satu Berkas Korupsi SP3
Jumat 21-11-2014,10:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,15:09 WIB
Kamar Lebih Sejuk, Ini Tips Memilih Air Cooler yang Tepat untuk Rumah
Kamis 24-09-2026,13:47 WIB
Sengketa Lahan Kantor Golkar Kota Bengkulu Masuk Meja Hijau, Kedua Pihak Siap Hadapi Proses Hukum
Kamis 24-09-2026,13:35 WIB
Pelajar 16 Tahun Ditemukan Tewas di Pantai SP10 Mukomuko, Ada Tanda Kekerasan
Kamis 24-09-2026,14:38 WIB
Kabag Kesekretariatan RSKJ Soeprapto Bengkulu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rekrutmen Non-ASN
Kamis 24-09-2026,14:32 WIB
Kuota PBI JK 16.841 Jiwa, Pemkot Bengkulu Masih Punya Daftar Tunggu 5.032 Warga
Terkini
Jumat 25-09-2026,10:19 WIB
Sering Dianggap Bawa Sial, Begini Sebenarnya Hukum Menabrak Kucing dalam Islam
Jumat 25-09-2026,10:12 WIB
Apakah Bepergian Saat Hari Jumat Membatalkan Kewajiban Salat Jumat? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jumat 25-09-2026,10:08 WIB
5 Parfum Pria dengan Aroma Memikat, Nomor 3 Bikin Susah Move On!
Jumat 25-09-2026,10:00 WIB
Misteri ‘Jeroan’ Hunian Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, De Jure Soroti Dugaan Korupsi
Jumat 25-09-2026,09:55 WIB