MUSI RAWAS - Satu keluarga, terdiri atas bapak, anak, dan menantu ditangkap lantaran berbisnis narkoba. Ketiganya dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura), Rabu (19/11) sekitar pukul 13.00 WIB di jalan lintas Sumatera (jalinsum) Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura.
Masing-masing, Bustomi (53) dan putranya Frengky Sander (25), serta istri Frengky, Winda Ningsih (25). Ketiganya warga Desa Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura. Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti (BB) enam butir ekstasi warna merah, dua paket besar sabu-sabu (SS) seharga Rp20 juta.
Lalu, dua paket SS seharga Rp500 ribu, tiga paket Rp400 ribu, lima paket Rp300 ribu, delapan paket Rp200 ribu, dan satu paket Rp4 juta. Kemudian satu paket Rp3,5 juta, satu timbangan digital, satu handphone, bong dari botol plastik, dan puluhan bal plastik klip bening. Seluruh BB narkoba itu disembunyikan tersangka Winda di celana dalam yang dikenakannya.
Kapolres Mura, AKBP Nurhadi Handayani didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Forliamzon dan KBO Narkoba, Ipda Sofian Hadi mengatakan, penangkapan itu menjawab pertanyaan masyarakat Mura dan Muratara saat kunjungan staf Menkopohukam RI, serta informasi dari masyarakat.
“Kami tidak toleransi untuk tindak pidana narkoba. Karena merusak generasi penerus bangsa dan seluruh lini kehidupan masyarakat. Jangan sungkan-sungkan memberikan informasi kepada polisi. Kita berantas bersama narkoba dan menyatakan perang bersama narkoba,\" tegas Nurhadi seperti dilansir dari Sumetera Expres, Kamis (20/11).
Untuk tersangka Bustomi, Nurhadi mengatakan, dia sudah menjadi target operasi (TO). “Terkenal licin dan meresahkan masyarakat. Termasuk pasangan suami istri Frengky dan Winda,\" bebernya. Sementara tersangka Bustomi, mengakui sudah lama menjadi bandar sabu. “Target aku masyarakat saat pesta malam digelar, jual sabu-sabu,\" akunya.
Terpisah, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin juga meringkus Deri Haryanto (38), warga Jl Gotong Royong, RT 01/02, Lk IV, Kelurahan Betung, yang disinyalir sebagai bandar narkoba. Bapak dua anak itu digerebek di rumahnya, Selasa (18/11) sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari tersangka Deri, didapati BB dua paket sabu, satu paket sedang, dan 16 paket kecil serta tiga buah bong, delapan korek kecil dan tiga buah pirek. “Tersangka dikenakan Pasal 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolres Banyuasin, AKBP Julihan Muntaha SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Ikhsan Hasrul.
Tersangka Deri mengaku terpaksa menjual narkoba karena harga getah karet mengalami penurunan. Sementara dia harus membiayai anak sulungnya kuliah di Inderalaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI). \"Saya tidak ada masukan lain. Dari satu ji sabu seharga Rp1,2 juta, kupecah jadi delapan paketan Rp200 ribu,” akunya. (wek/qda/air/ce5)