MUKOMUKO, BE – Anggota DPRD Mukomuko mencurigai perusahaan/pabrik yang diizinkan membuang limbah ke sungai. Walaupun dari informasi yang disampaikan sudah memenuhi baku mutu dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. “Kami mencurigai hal tersebut. Pabrik yang telah mengantongi izin membuang limbah ke sungai telah memenuhi semua kriteria, termasuk baku mutu limbah cair yang dibuang tersebut,” tegas Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Mukomuko, Busril kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Guna memastikaan hal tersebut, dalam waktu dekat pihaknya akan langsung turun ke lapangan. Untuk mengecek kebenaran soal limbah buangan itu. Setelah pembahasan APBD Tahun 2015 selesai, dewan akan melakukan sidak lapangan. “ Kita akan turun ke lapangan. Terutama yang informasinya ada lima pabrik yang telah mengantongi izin dan diperbolehkan membuang limbah ke sungai,” bebernya. Kecurigaan itu timbul, dikarenakan limbah yang dibuang perusahaan masih secara tersembunyi, saat hujan lebat. Kecurigaan itu nantinya akan diketahui dengan pasti. Selain akan melihat bukti dari hasil uji laboratorium. Termasuk dengan bukti–bukti lainnya, yang nantinya akan lebih memperkuat kecurigaan pihaknya kepada para oknum pengusaha, yang membuang limbah ke sungai dapat merugikan masyarakat. “Kita tidak menghambat investor yang berinvestasi di daerah ini. Tetapi, investor itu harus menjalankan peraturan yang ada, tidak menimbulkan hal yang negatif dan harus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Seperti meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” tukas Ketua DPD Nasdem Kabupaten Mukomuko itu. Sebagaimana diketahui, lima perusahaan yang mengantongi izin untuk membuang limbah ke sungai. Pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agro Muko, PT Daria Dharma Pratama dan PT Mukomuko Indah Lestari. Diketahui pula ada peraturan yang memperbolehkan pabrik kelapa sawit membuang limbah ke media sungai, sepanjang memenuhi baku mutu dan limbah dibuang itu tidak membahayakan lingkungan biota yang ada dimedia tempat limbah itu dibuang. Hal itudiatur dalam Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Serta tertuang pada peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “ Diluar dari lima pabrik itu. Tidak diperbolehkan membuang limbah cairnya ke media sungai maupun ke media lain yang dapat merusak lingkungan hidup di daerah itu,” demikian Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, Risber A Razak ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. (900)
Limbah Tak Penuhi Baku Mutu
Selasa 18-11-2014,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,17:13 WIB
DPRD Soroti Seleksi 11 JPT Pratama Pemkot Bengkulu, Tekankan Transparansi dan Kualitas Pejabat
Selasa 24-03-2026,17:18 WIB
Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Mukomuko Wajib Hadir, Pemkab Siapkan Sidak ke OPD
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Pengamanan Diperketat, Polisi Jaga Wisata dan Hiburan di Mukomuko
Selasa 24-03-2026,18:17 WIB
Puluhan Ribu Wisatawan Padati Destinasi Wisata Kota Bengkulu Saat Lebaran
Terkini
Selasa 24-03-2026,19:15 WIB
Sopir Tak Tersedia, Jenazah Diantar Pickup, Pemkab Lebong Bertindak
Selasa 24-03-2026,19:01 WIB
Diduga Diintimidasi dan Tak Terima Hak, Lima Karyawan SPBU di Bengkulu Mengadu ke Disnaker
Selasa 24-03-2026,18:55 WIB
Patroli Satpol-PP di Pantai Lentera Merah, Wisatawan Diingatkan Utamakan Keselamatan
Selasa 24-03-2026,18:53 WIB
Tarif Pantai Cemoro Sewu Disorot, BKSDA Bengkulu Tegaskan Sudah Sesuai Aturan
Selasa 24-03-2026,18:50 WIB