3 Pejabat Pemkot Ditahan

Selasa 18-11-2014,09:34 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu membuktikan keseriusannya mengusut kasus Bansos di Kota Bengkulu. Hal tersebut dibuktikannya dengan langsung melakukan penahanan kepada 3 tersangka yang merupakan pejabat pemkot, mereka diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ketiganya adalah, Kabag Kesra Pemkot SH, mantan Kabag Kesra AMdan bendahara DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) No. Pantauan BE, pemeriksaan tersebut terjadi selama 9 jam, dimulai dari pukul 09.00-18.00 WIB, Senin (16/11) kemarin. Para tersangka mendatangi kejaksaan dengan didampingi oleh para penasihat hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan tanda tangan berita acara penahanan, ketiganya langsung masuk kedalam mobil tahanan dan dikawal ketat oleh anggota Polres Bengkulu untuk selanjutnya ditahan di rumah tahanan negara, Lapas klas II A malabero, Kota Bengkulu. Dijelaskan, Kajari, Wito SH MHum, mengatakan, penahanan dilakukan karena tersangka diduga kuat terlibat dalam kasus penyalahgunaan aliran dana bansos 2013. Selain itu, penahanan tersebut dianggap perlu dikukan sebab penyidik mengkhawatirkan para tersangka ini akan melakukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana tersebut. \"Penahanan ini tentu saja ada alasan yang sangat objektif, bukan karena subjektif. Penyidik mempunyai kekhawatiran untuk mereka mengulangai perbuatannya.,\" jelas Wito, ditemui BE, kemarin. Lebih lanjut dijelaskan Wito, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik terkait kasus bansos ini. Ditemukan bahwa ada beberapa, fakta dan bukti yang ditemukan tim penyidik, dimana data tersebut baru saja dibuat pada saat kasus ini ditingkkatkan ke tahap penyidikan. \"Tim penyidik cukup cerdas dalam mengani kasus ini. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menemukan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan yang ada selama ini,\" imbuh Wito. Ditambahkan Wito, dalam mengusut kasus tersebut, kejari akan segera berkerja semaksimal mukngkin dalam mengusut kasus tersebut dan akan segera melakukan evaluasi terhadap hasil pemeriksaan dari para tersangka dan saksi lain yang telah diperiksa selama ini. Lanjut Wito, dalam kasus ini, ia memastikan tersangka bakal ada penambahan tersangka. Meski begitu, ia belum bisa menjelaskan identitas jelas dari tersangka ini. \"Malam ini (kemarin.red) kita akan mengevaluasi, sudah saya pastikan ada tersangka lain yang akan menyusul. Sejauh ini ada 6 orang yang akan menyusul,\" beber Kajari, bertubuh tambun ini. Sementara itu, Penasihat hukum (PH) ketiga tersangka, Usin Abdi Syahputra Sembiring SH, mengatakan ia akan akan segera mengajukan penagguhan tahana kepada para kliennya tersebut. Sebab iy, yakin, kliennya tidak akan mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Dijelaskannya, dalam pemeriksaan yang berlangsung alot ini, masing-masing kliennya dicercar lebih dari 30 pertanyaan terkait tugas dan fungsi (Tupoksi) mereka dalam penyaluran dana yang berjumlah Rp 8,2 miliar pada tahun 2012 dan Rp 3,2 miliar pada tahun 2013 tersebut \"Kami akan melakukan pengajuan penagguhan tahanan. Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, klien kami ini selalu bersifat kooperatif,\" katanya. No Comment Pelaksanatugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Bengkulu, Drs H Fachruddin Siregar MM, enggan mengomentari kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang menjerat pegawai Pemerintah Kota. Ia menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum. Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu, Drs H M Husni MSi, mengatakan, pihaknya masih akan mempertahankan posisi jabatan beberapa pegawai yang saat ini tersandung masalah hukum. \"Dalam menghadapi masalah ini, kita berpegangan kepada asas praduga tak bersalah. Tidak serta merta mereka yang tersandung masalah hukum langsung diberhentikan,\" kata Husni, kemarin. Husni menjelaskan, kebijakan mempertahankan jabatan itu bukan hanya berlaku bagi para pejabat yang tersandung masalah bansos. Namun juga berlaku terhadap Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan Kota Bengkulu, Ir Yalinus. \"Statusnya kan tersangka, belum terdakwa apalagi terpidana. Kita tunggu masalah hukumnya bergulir hingga ada keputusan tetap dari pengadilan,\" sambung Husni. Ia pun kembali menampik adanya mutasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Menurutnya, instruksi untuk membahas mutasi belum disampaikan oleh walikota sebagai pimpinan. (009/135)

Tags :
Kategori :

Terkait