BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, SIK, MH menjanjikan akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek Jalan Sentra Produksi (JSP) Kaur tahun 2011 lalu. Hanya saja, penahanan baru akan dilakukan pihaknya, setelah seluruh agenda pemeriksaan lengkap dilakukan penyidik. \"Ya, tersangka akan kita tahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka usai,\" ujarnya, disela -sela acara HUT Brimob, Jumat (14/11). Menurut Roy Hardi, alasan penahanan belum dilakukan, karena penyidik akan terlebih dahulu melengkapi seluruh berkas perkara dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, sebelumnya, keempat tersangka ini baru dilakukan sebagai saksi. Sehingga, penahanan yang akan dilakukan tidak akan menganggu proses jalannya penyidikan terhadap tersangka korupsi tersebut. \"Makanya, akan kita lihat dahulu hasil dari pemeriksaan ini,\" tukasnya. Dijelaskan Roy, keempat tersangka korupsi JSP Kaur itu adalah Ketua Tim PHO berinsial MB, PPTK, LI, konsultan BA dan kontraktor pelaksana, SE. Tersangka akan bertambah, yakni berasal dari pihak panitia lelang proyek yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar tersebut. Sejauh ini, pihak calon tersangka baru ini tengah menjalankan serangkaian pemeriksaan di gedung Subdit Tipikor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Hanya saja, jumlah penambahan tersangka masih dirahasiakan pihaknya. \"Terbarunya, pihak panitia lelang yang kita periksa dan calon tersangka barunya,\" terangnya. Ia menambahkan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan tersangka kasus korupsi ini. Melainkan, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi, kasus korupsi ini merupakan atensi pimpinan polri untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Apalagi, kasus korupsi JSP Kaur ini mengakibatkan jumlah kerugian negara yang cukup besar. \"Penyidikan kasus korupsi JSP ini akan kita prioritaskan,\" kata Roy. (111)
Usai Diperiksa, Tsk JSP Ditahan
Sabtu 15-11-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:16 WIB
Sidang Korupsi PT RSM Ungkap Peran WNA Australia, Kuasa Hukum Sonny Adnan Sebut Kliennya Hanya "Boneka"
Kamis 18-06-2026,11:57 WIB
Akui Gelapkan Rp3 Miliar pada 2025 Lewat Akta Notaris, Latifah Digugat Bayar Sisa Rp1,3 Miliar
Kamis 18-06-2026,13:17 WIB
Mahasiswa Bengkulu Belum Tunjukkan Sikap, Penggiat HAM Ingatkan Fungsi Kotrol Sosial
Kamis 18-06-2026,13:24 WIB
Pemkot Bengkulu Raih WTP Kedelapan Berturut-turut, Bukti Komitmen Kelola Keuangan Transparan
Kamis 18-06-2026,12:03 WIB
Perjuangkan Nasib Petani, Wabup Yevri Bahas Replanting Sawit dengan Kementan
Terkini
Kamis 18-06-2026,23:12 WIB
Irit hingga 37,8 Km/Liter, Honda CB150R Streetfire Jadi Partner Mobilitas Harian
Kamis 18-06-2026,22:00 WIB
Raih Dua Penghargaan Otomotif Award 2026, All New Honda Vario 125 Street Black Purple Jadi Paling Favorit
Kamis 18-06-2026,21:00 WIB
Honda PCX160 RoadSync Signature Brown, Perpaduan Kemewahan, Teknologi Canggih, dan Kenyamanan Premium
Kamis 18-06-2026,20:00 WIB