Usai Diperiksa, Tsk JSP Ditahan

Sabtu 15-11-2014,09:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Direktur Reskrim Khusus  Polda Bengkulu, Kombes Pol Roy Hardi Siahaan, SIK, MH  menjanjikan akan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka kasus dugaan korupsi pada pembangunan proyek  Jalan Sentra Produksi (JSP) Kaur tahun 2011 lalu. Hanya saja, penahanan baru akan dilakukan pihaknya, setelah seluruh agenda pemeriksaan lengkap dilakukan penyidik. \"Ya, tersangka akan kita tahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka usai,\" ujarnya, disela -sela acara HUT Brimob, Jumat (14/11). Menurut Roy Hardi,   alasan penahanan belum dilakukan, karena penyidik akan terlebih dahulu melengkapi seluruh berkas perkara dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka. Sebab, sebelumnya, keempat tersangka ini baru dilakukan sebagai saksi. Sehingga, penahanan yang akan dilakukan tidak akan menganggu proses jalannya penyidikan terhadap tersangka korupsi tersebut. \"Makanya, akan kita lihat dahulu hasil dari pemeriksaan ini,\" tukasnya. Dijelaskan Roy, keempat tersangka korupsi JSP Kaur itu adalah  Ketua Tim PHO berinsial MB, PPTK, LI, konsultan BA dan kontraktor pelaksana,  SE. Tersangka akan bertambah, yakni berasal dari pihak panitia lelang proyek yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,1 miliar tersebut. Sejauh ini, pihak calon tersangka baru ini tengah menjalankan serangkaian pemeriksaan di gedung Subdit Tipikor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu. Hanya saja, jumlah penambahan tersangka masih dirahasiakan pihaknya. \"Terbarunya, pihak panitia lelang yang kita periksa dan calon tersangka barunya,\" terangnya. Ia menambahkan,  pihaknya tidak akan membeda-bedakan tersangka kasus korupsi ini. Melainkan, dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada. Apalagi, kasus korupsi ini merupakan atensi pimpinan polri untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Apalagi, kasus korupsi JSP Kaur ini mengakibatkan jumlah kerugian negara yang cukup besar. \"Penyidikan kasus korupsi JSP ini akan  kita prioritaskan,\" kata Roy. (111)

Tags :
Kategori :

Terkait