BENTENG, BE - Sekalipun telah berulang kali menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades), mengenai PP Nomor 43 tetang pengangkatan Pjs Kades. Hasil para Kades yang memasuki masa habis jabatan tersebut tetap menolak untuk melaksanakan peraturan pemerintah itu, karena ingin tetap diangkat menjadi Pjs Kepala Desa. Dalam pertamuan kesekian kalinya kemarin (13/11) di aula utama Kantor Bupati Bengkulu Tengah, puluhan Kepala Desa melakukan aksi meninggalkan ruang pertemuan. Karena kecewa pertemuan penting tersebut tidak dihadiri langsung oleh Bupati Benteng H Ferry Ramli SH MH, yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan seluruh Kades yang akan memasuki masa akhir jabatan. Pertemuan yang dipimpin oleh Aisisten I Hendri Donald SH MH langsung sepi, karena para kades memilih meninggalkan kantor Bupati. Ketua Forum Kepala Desa, Junial Heri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pagar Jati Kecamatan Pagar Jati mengatakan peserta pertemuan untuk membahas keluhan kepala desa terkait Pjs kades yang akan ditunjuk oleh Pemda Benteng seharusnya bupati langsung yang menghadiri dan menjelaskan kepada kepala desa. Karena, pada perteman sebelumnya, belum tercapai kata sepaham yang pada waktu itu, Pemda Benteng mengutus Asisten I dan Kabag Pemerintahan. Sempat terjadi debat yang berlangsung alot terkait PP baru yang akan diberlakukan. Karena dinilai telah merugikan kepala desa, terutama yang akan segera berakhir masa jabatannya. \"Katanya belum ada Perdanya, jadi kalau memang belum ada tentunya tetap menggunakan Perda yang lama. Sebab katanya peraturan pemerintah itu masih menunggu Perdanya,\" tegas Junial Heri. Sementara itu, Asisten I Pemda Benteng, Hendri Donald telah berusaha memberikan pengertian terkait peraturan baru tersebut. Seharusnya kepala desa dapat memahami. Apalagi aturan ini akan diberlakukan secara nasional, bukan untuk di Benteng saja. Dalam edaran secara nasional yang dikirim langsung oleh Mendagri, bahwa jelas sekali untuk kepala desa yang sudah habis masa jabatannya harus dijabat oleh Pjs Kades yang bisa berasal dari PNS yang ditunjuk Pemda. Hal ini tentu saja mendapat tanggapan yang bertolak belakang dari para kepala desa di Benteng yang akan habis masa jabatannya. Apalagi, sebentar lagi akan diberlakukan UU Desa yang mengamanatkan bisa mengelola keuangan desa secara langsung oleh para kepala desa. Jika sampai kepala desa di jabat oleh Pjs dari kalangan PNS, tentu saja hal tersebut nantinya akan membuyarkan rencana untuk mengelola anggaran secara langsung untuk pembangunan di desa.(320)
Kades Ngotot Tolak Pengangkatan Pjs
Jumat 14-11-2014,17:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,14:23 WIB
Indosat Luncurkan #LebihBaikIndosat 'You Only Need One' untuk Ramadan dan Idulfitri
Minggu 15-03-2026,14:35 WIB
Aspirasi Daerah Menggema di Senayan, Dari Persoalan Tenaga Honorer Hingga Ketimpangan Layanan Publik
Minggu 15-03-2026,14:47 WIB
Tol Bengkulu Mulai Dilintasi Para Pemudik Lebaran 2026
Minggu 15-03-2026,14:29 WIB
Ribuan UMKM di Kota Bengkulu Belum Berizin, Dinas Koperasi Dorong Pelaku Usaha Urus NIB
Terkini
Minggu 15-03-2026,19:51 WIB
Jelang Arus Mudik, Kapolres Mukomuko Turun Langsung Cek Pos Pengamanan Operasi Ketupat 2026
Minggu 15-03-2026,19:47 WIB
HUT Kota Bengkulu ke-306 Digelar Usai Lebaran, Ada Kegiatan Rakyat
Minggu 15-03-2026,19:45 WIB
Walikota Cup Bengkulu 2026 Digelar di Pantai Panjang, Siapkan Dua Motor untuk Juara Murai Batu
Minggu 15-03-2026,19:42 WIB
Indosat Prediksi Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran, Jaringan di Sumatra Diperkuat
Minggu 15-03-2026,19:36 WIB