BENTENG, BE - Sekalipun telah berulang kali menggelar pertemuan dengan para Kepala Desa (Kades), mengenai PP Nomor 43 tetang pengangkatan Pjs Kades. Hasil para Kades yang memasuki masa habis jabatan tersebut tetap menolak untuk melaksanakan peraturan pemerintah itu, karena ingin tetap diangkat menjadi Pjs Kepala Desa. Dalam pertamuan kesekian kalinya kemarin (13/11) di aula utama Kantor Bupati Bengkulu Tengah, puluhan Kepala Desa melakukan aksi meninggalkan ruang pertemuan. Karena kecewa pertemuan penting tersebut tidak dihadiri langsung oleh Bupati Benteng H Ferry Ramli SH MH, yang dianggap dapat menyelesaikan persoalan seluruh Kades yang akan memasuki masa akhir jabatan. Pertemuan yang dipimpin oleh Aisisten I Hendri Donald SH MH langsung sepi, karena para kades memilih meninggalkan kantor Bupati. Ketua Forum Kepala Desa, Junial Heri yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Pagar Jati Kecamatan Pagar Jati mengatakan peserta pertemuan untuk membahas keluhan kepala desa terkait Pjs kades yang akan ditunjuk oleh Pemda Benteng seharusnya bupati langsung yang menghadiri dan menjelaskan kepada kepala desa. Karena, pada perteman sebelumnya, belum tercapai kata sepaham yang pada waktu itu, Pemda Benteng mengutus Asisten I dan Kabag Pemerintahan. Sempat terjadi debat yang berlangsung alot terkait PP baru yang akan diberlakukan. Karena dinilai telah merugikan kepala desa, terutama yang akan segera berakhir masa jabatannya. \"Katanya belum ada Perdanya, jadi kalau memang belum ada tentunya tetap menggunakan Perda yang lama. Sebab katanya peraturan pemerintah itu masih menunggu Perdanya,\" tegas Junial Heri. Sementara itu, Asisten I Pemda Benteng, Hendri Donald telah berusaha memberikan pengertian terkait peraturan baru tersebut. Seharusnya kepala desa dapat memahami. Apalagi aturan ini akan diberlakukan secara nasional, bukan untuk di Benteng saja. Dalam edaran secara nasional yang dikirim langsung oleh Mendagri, bahwa jelas sekali untuk kepala desa yang sudah habis masa jabatannya harus dijabat oleh Pjs Kades yang bisa berasal dari PNS yang ditunjuk Pemda. Hal ini tentu saja mendapat tanggapan yang bertolak belakang dari para kepala desa di Benteng yang akan habis masa jabatannya. Apalagi, sebentar lagi akan diberlakukan UU Desa yang mengamanatkan bisa mengelola keuangan desa secara langsung oleh para kepala desa. Jika sampai kepala desa di jabat oleh Pjs dari kalangan PNS, tentu saja hal tersebut nantinya akan membuyarkan rencana untuk mengelola anggaran secara langsung untuk pembangunan di desa.(320)
Kades Ngotot Tolak Pengangkatan Pjs
Jumat 14-11-2014,17:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :