Sadap Pinus, Bupati Minta Izin Polisi

Kamis 13-11-2014,18:10 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Bupati Dr Drs H Bando Amin C Kader MM meminta izin kepada polisi terkait aktivitas penyadapan pohon pinus di Hutan Lindung (HL) Kepahiang. Bupati menyampaikan langsung permohonan tersebut secara lisan kepada Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno SSos MH usai mengikuti upacara Hari Kesehatan Nasional (HKN) di lapangan Dinkes Kepahiang, kemarin (12/11). \"Soal penyadapan hutan pinus yang saat ini sudah banyak diekspos masyarakat. Saya selaku bupati meminta izin kepada Kapolres,\" ujar Bando. Dikatakannya, penyadapan pohon pinus untuk diambil getahnya tersebut sudah dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga dipastikan tidak akan ada pelanggaran dalam pelaksanaan penyadapan pohon pinus yang lokasinya dalam kawasan HL tersebut. \"Salah satu inisiatif kami melakukan penyadapan pohon pinus ini, agar ada dampak ekonomi kepada masyarakat sekitar hutan pinus. Selama ini kan pohon pinus sering dimatikan saja oleh petani, tetapi saat ini petani bisa melakukan penyadapan dan menjualnya seharga Rp 3 ribu per kg kepada pengumpul di bawah naungan koperasi,\" jelasnya. Menurutnya, saat ini pihaknya melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan tengah melakukan pengkajian terhadap pemamfaatan tanaman baru dibawah pohon pinus. Tanaman ini nantinya sejenis talas satoimo yang bernilai jual dan diekspor ke Jepang. \"Nantinya di bawah pinus akan ditanam talas untuk ekspor. getah pinus juga akan kita serahkan pengelolaanya untuk koperasi,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait