BENGKULU, BE - Menjelang tahun 2015 yang tidak akan lama lagi, Indonesia akan memasuki Masyarakat Ekonomi Asean (MEA 2015), dimana di wilayah ASEAN akan menjadi jalur perdagangan secara bebas. Untuk memayungi masyarakat melalui regulasi saja, mungkin tidak akan berjalan efektif dan efisien. Maka diperlukan kesadaran dari masyarakat sebagai konsumen (pemakai) untuk selalu berlaku cerdas dan bijak saat membeli dan menggunakan suatu produk. Sebab saat ini banyak ditemui pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum (pelaku usaha) yang tidak bertanggung jawab yang akan berdampak besar merugikan konsumen. Namun kadang konsumen tidak tahu hendak melapor kemana? Untuk menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu melalui Bidang Perdagangan Dalam Negeri (PDN), terus gencar menggelar Pengawasan Barang atau Jasa. \'\'Selain terus mensosialisasikan, apabila ada masyarakat sebagai konsumen menemukan pelanggaran oleh para pelaku usaha, akan berdampak merugikan bagi konsumen itu sendiri. Jika itu terjadi, laporkan kepada kami,\'\' sampai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bengkulu, Rudi Perdana, SE. Dinkop kata Rudi, terus melakukan koordinasi dengan Polda Bengkulu, BPOM Bengkulu, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) terkait Pengawasan Barang/jasa yang dilakukan. Selain itu juga ada beberapa kasus pelanggaran Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen (PK) yang telah memasuki ranah hukum dan ditangani pihak kepolisian setempat, dalam hal ini Polda Bengkulu yang terus berkoordinasi dengan dinas untuk hal-hal teknis. Selain itu juga tambah Rudi, para konsumen yang merasa dirugikan bisa mengajukan pengaduannya langsung secara online ke Kementerian Perdagangan melalui website siswaspk.kemendag.go.id. (cik7)
Konsumen Cerdas dan Bijak, Temukan Lapor!
Rabu 12-11-2014,11:26 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :