TAIS, BE- Hingga saat ini aset pemda Seluma masih berada ditangan mantan sejumlah pejabat Seluma. Hanya saja untuk penarikan kendaraan dinas yang masih dipergunakan oleh mantan pejabat Seluma seperti H Rosnaini Abidin SSos, Drs Zaryana Rait dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dilarang dilakukan penjemputan paksa. “Kendaraan mereka tersebut adalah kendaraan jabatan. Sudah sewajarnya untuk dipergunakan, mengingat mereka juga bagian dari pejuang Seluma ini,” kata Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi SSos. Selain dilarang untuk melakukan penjemputan paksa,mantan pimpinan Seluma tersebut juga berhak untuk memperoleh kendaraan yang pernah mereka pergunakan. Hanya saja, mereka menjadi prioritas dalam pemenang lelang kendaraan yang akan diwacanakan pemda Seluma ditahun 2014 ini. “Setidaknya mereka diprioritaskan untuk mendapatkan kendaraan yang dipergunakan tersebut bukan untuk dijemput paksa,” jelasnya. Menurut Ulil, mereka ini juga bagian dari pahlawan Seluma yang ikut memekarkan Kabupaten Seluma dan ikut membangun Seluma dari 10 tahun kebelakang. Dengan demikian diharapkan Satuan Polisi pamong Praja(Satpol PP) Seluma dapat mempertimbangkan hal ini. “Saya harap Satpol dapat mempertimbangkan hal ini. Dan dapat mengahargai mereka selaku mantan pejabat Seluma tersebut.”bebernya. Namun tidak demikian, bagi seluruh mantan pejabat lainnya. Justru satpol PP mendapatkan dukungan untuk menjemput paksa kendaraan lainnya. Mengingat hingga saat ini seluruh aset Seluma yang telah dikembalikan tersebut sebagaian besar merupakan kendaraan yang dipergunakan oleh mantan anggota DPRD Seluma. “Sampai sekarang penarikan hanya omong doang. Dan jumlah kendaraan dikembalikan hanya dari mantan DPRD Seluma saja. Sedangkan kendaraan mantan Pejabat lainnya Mana?” tanya Waka. Terpisah, Kasatpol Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Seluma Thamaludin Mantap, MPd melalui Kasi Linmas Kusuma R Antoni SSTP MSi, mengaku masih menunggu waktu untuk melakukan penjemputan paksa kendaraan dinas itu. “Kita akan tetap untuk melakukan penarikan kendaran terhadap mantan pejabat tersebut,” katanya. (333)
Kendaraan Jabatan Tak Boleh Dijemput Paksa
Selasa 11-11-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,14:27 WIB
10 Balon Ketua PWI Provinsi Bengkulu Ambil Formulir, Tak Semua Diprediksi Lolos
Selasa 07-07-2026,15:27 WIB
Alex Periansyah Pimpin Apel Gabungan ASN di Gading Cempaka, Tekankan Disiplin, Inovasi, dan Peningkatan PAD
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:14 WIB
Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Pemprov Bengkulu Beri Penghargaan kepada Pendonor Sukarela 50 Kali
Selasa 07-07-2026,15:17 WIB
Dari Gotong Royong Lahir Harapan Baru, Jembatan Beton Gindo Suli Resmi Rampung
Terkini
Selasa 07-07-2026,18:36 WIB
Pengemas Ulang Minyakita Ilegal Segera Disidang, Lima Truk Barang Bukti Diserahkan
Selasa 07-07-2026,18:27 WIB
PDAM Tirta Hidayah Pastikan Kebocoran Pipa di Jalan Merapi Bengkulu Sudah Diperbaiki
Selasa 07-07-2026,17:04 WIB
100 Paket Sabu Disita, Perempuan 50 Tahun Ditangkap Polda Bengkulu di Kepahiang
Selasa 07-07-2026,15:36 WIB
3.500 Warga Bengkulu Terima Bantuan BAZNAS, Bukti Sinergi Pemkot dalam Pengentasan Kemiskinan
Selasa 07-07-2026,15:34 WIB