TAIS, BE- Hingga saat ini aset pemda Seluma masih berada ditangan mantan sejumlah pejabat Seluma. Hanya saja untuk penarikan kendaraan dinas yang masih dipergunakan oleh mantan pejabat Seluma seperti H Rosnaini Abidin SSos, Drs Zaryana Rait dan mantan Bupati Seluma Murman Effendi, dilarang dilakukan penjemputan paksa. “Kendaraan mereka tersebut adalah kendaraan jabatan. Sudah sewajarnya untuk dipergunakan, mengingat mereka juga bagian dari pejuang Seluma ini,” kata Waka II DPRD Seluma, Ulil Umidi SSos. Selain dilarang untuk melakukan penjemputan paksa,mantan pimpinan Seluma tersebut juga berhak untuk memperoleh kendaraan yang pernah mereka pergunakan. Hanya saja, mereka menjadi prioritas dalam pemenang lelang kendaraan yang akan diwacanakan pemda Seluma ditahun 2014 ini. “Setidaknya mereka diprioritaskan untuk mendapatkan kendaraan yang dipergunakan tersebut bukan untuk dijemput paksa,” jelasnya. Menurut Ulil, mereka ini juga bagian dari pahlawan Seluma yang ikut memekarkan Kabupaten Seluma dan ikut membangun Seluma dari 10 tahun kebelakang. Dengan demikian diharapkan Satuan Polisi pamong Praja(Satpol PP) Seluma dapat mempertimbangkan hal ini. “Saya harap Satpol dapat mempertimbangkan hal ini. Dan dapat mengahargai mereka selaku mantan pejabat Seluma tersebut.”bebernya. Namun tidak demikian, bagi seluruh mantan pejabat lainnya. Justru satpol PP mendapatkan dukungan untuk menjemput paksa kendaraan lainnya. Mengingat hingga saat ini seluruh aset Seluma yang telah dikembalikan tersebut sebagaian besar merupakan kendaraan yang dipergunakan oleh mantan anggota DPRD Seluma. “Sampai sekarang penarikan hanya omong doang. Dan jumlah kendaraan dikembalikan hanya dari mantan DPRD Seluma saja. Sedangkan kendaraan mantan Pejabat lainnya Mana?” tanya Waka. Terpisah, Kasatpol Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kabupaten Seluma Thamaludin Mantap, MPd melalui Kasi Linmas Kusuma R Antoni SSTP MSi, mengaku masih menunggu waktu untuk melakukan penjemputan paksa kendaraan dinas itu. “Kita akan tetap untuk melakukan penarikan kendaran terhadap mantan pejabat tersebut,” katanya. (333)
Kendaraan Jabatan Tak Boleh Dijemput Paksa
Selasa 11-11-2014,19:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,13:34 WIB
Tujuh Siswa SD 59 Diduga Keracunan MBG, Dinkes Kota Bengkulu Kirim Sampel Makanan ke BPOM
Jumat 04-09-2026,13:29 WIB
Pouch Resmi MinyaKita Dipakai Repacking Ilegal, Direktur PT Minyaku Bongkar Jalurnya dari Percetakan
Jumat 04-09-2026,13:27 WIB
Bukan Cuma Dipecat, Usin Sebut Pengabaian SOP MBG Bisa Masuk Ranah Pidana
Jumat 04-09-2026,13:31 WIB
Sempol Diduga Busuk, Tujuh Siswa SD 59 Kota Bengkulu Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Santap MBG
Terkini
Jumat 04-09-2026,17:34 WIB
Polres Bengkulu Utara Bongkar 7 Kasus Narkoba, Transaksi Sabu via WhatsApp dan COD
Jumat 04-09-2026,17:29 WIB
Disediakan Tong Sampah, Sampah Tetap Berserakan di Pantai Panjang Bengkulu
Jumat 04-09-2026,17:26 WIB
Pemkot Bengkulu Buka Seleksi Dewan Komisaris BPRS Fadhilah, Pendaftaran hingga 11 September
Jumat 04-09-2026,15:50 WIB
Terungkap di Persidangan, Saksi Dian Ungkap Fee Dua Proyek Pemkab Kaur, Dinkes 2024 dan PUPR 2025
Jumat 04-09-2026,14:34 WIB