BENGKULU, BE - Belasan warga RW 2 Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu mendatangi kantor DPRD Kota Bengkulu, Senin kemarin (10/11). Kedatangan warga tersebut meminta bantuan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu agar membuatkan sertifikat, bahwasanya lahan tersebut adalah milik mereka. Menurut warga, mereka menolak relokasi ataupun ganti rugi yang ditawarkan Pemkot kepada mereka.
\"Yang jelas kami tidak mau dipindahkan dan juga tidak mau diganti rugi, ini adalah harga mati. Ini adalah tanah milik kami,\" kata Samsul Bahri, Ketua RW 2 Kelurahan Sumber Jaya, kemarin.
Lebih lanjut dijelaskannya, ia mengharap kepada pihak dewan untuk membantu mereka dalam membuatkan sertifikat terhadap tanah tempat mereka bermukim tersebut. Menurut mereka, tanah tersebut adalah milik mereka dan bukanlah milik PT Pelindo II.
\"Kami datang untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan yang sudah puluhan tahun yang tidak ada penyelesaian. Pelindo mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka, padahal lahan tersebut sudah kami kuasai sebelum PT Pelindo pindah dari Tapak Paderi, 1977 lalu,\" ungkapnya.
Dijelaskannya, semula diatas lahan seluas 1.200 hektare milik Pelindo tersebut, diantaranya terdapat 135,5 hektare lahan milik warga. Sebagian memang sudah dilakukan pembayaran ganti rugi oleh PT Pelindo pada tahun 1977, sedangkan sebagian lagi belum dilakukan ganti rugi. Namun, pada tahun 2009 BPN mengeluarkan sertifikat bahwa semua lahan tersebut adalah milik Pelindo.
\"100 hektare dari lahan kami seluas 135,5 hektare memang sudah diganti rugi senilai Rp 50 ribu per hektare pada tahun 1977. Namun 35,5 hektare sisanya belum diganti rugi dengan alasan kehabisan dana, sampai saat ini ganti rugi itu tak pernah diberikan. Namun pada tahun 2009 Pelindo mensertifikati lahan yang bermasalah itu, termasuk 35,5 hektare yang belum diganti rugi,\" katanya.
Sementara itu, kedatangan warga keluarahan Sumber jaya tersebut disambut baik oleh Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales SH MH. Bahkan usai menggelar hearing kemarin, ia bersama anggota komisi II lainnya langsung bergerak meninjau lokasi yang sedang dalam sengketa tersebut.
\"DPR Kota juga punya tanggung jawab kepada masyarakatnya. Oleh sebab itu, kita akan melihat kondisi di lapangan untuk memastikan kepada masyarakat jangan sampai resah. Semuanya akan kita bicarakan dulu secara baik-baik antara pihak Pelindo dengan masyarakat itu sendiri untuk mencari penyelesaian permasalahan ini,\" tukasnya.
Terlepas dari penolakan warga, Pemkot sendiri telah menawarkan sejumlah lahan kepada warga sebagai tempat relokasi bagi 800 warga RW 2 Kelurahan Sumber Jaya. Lahan tersebut terletak di Kampung Bahari Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu seluas 8 hektare. Disamping itu ada juga lahan masing-masing seluas 2,5 hektare yang terletak di kawasan Bentiring dan di kawasan Pekan Sabtu. (135)