TUBEI,BE - Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II mulai digulirkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BPM PP&KB) Lebong. Sebanyak 70 desa telah juga telah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) atas kucuran ADD tahap I. \"Pemanfaatan dana tahap kedua ini sebesar 50 persen dari total ADD paling lambat hingga 31 Desember,\" jelas Plt Kepala BPM PP&KB Lebong Syahroni SSos MM kepada wartawan kemarin. Ia pun menegaskan dana ADD tersebut harus bisa terserap dan direalisasikan desa sesuai usulan yang diajukan. Sebab, bila tak mampu diserap alias dimanfaatkan akan masuk sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Dan harus dikembalikan ke kas desa. \"Nah untuk SPJ dana ADD tahap II ini harus bisa diselesaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2013 mendatang. Untuk itu, jika dana ADD tahap II tersebut tidak terserap maka akan menjadi SILPA desa dan masuk ke kas desa,\" pungkasnya Syahroni.(777)
Tak Terserap, Dana Desa Jadi SILPA
Jumat 28-12-2012,13:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :