TUBEI,BE - Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II mulai digulirkan Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan KB (BPM PP&KB) Lebong. Sebanyak 70 desa telah juga telah menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) atas kucuran ADD tahap I. \"Pemanfaatan dana tahap kedua ini sebesar 50 persen dari total ADD paling lambat hingga 31 Desember,\" jelas Plt Kepala BPM PP&KB Lebong Syahroni SSos MM kepada wartawan kemarin. Ia pun menegaskan dana ADD tersebut harus bisa terserap dan direalisasikan desa sesuai usulan yang diajukan. Sebab, bila tak mampu diserap alias dimanfaatkan akan masuk sebagai Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Dan harus dikembalikan ke kas desa. \"Nah untuk SPJ dana ADD tahap II ini harus bisa diselesaikan paling lambat tanggal 10 Januari 2013 mendatang. Untuk itu, jika dana ADD tahap II tersebut tidak terserap maka akan menjadi SILPA desa dan masuk ke kas desa,\" pungkasnya Syahroni.(777)
Tak Terserap, Dana Desa Jadi SILPA
Jumat 28-12-2012,13:30 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,16:13 WIB
HIPKA Bengkulu Gelar Forum Bisnis dan Pelantikan Pengurus, Dorong Investasi Daerah
Jumat 31-07-2026,16:25 WIB
Petani Sawit Mengeluh, Hanya 22 dari 42 PKS di Bengkulu Rutin Laporkan Harga TBS
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB
Agustus 2026, Ribuan KPM di Mukomuko Bakal Terima Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Jumat 31-07-2026,16:04 WIB
Universitas Dehasen dan Pemkab Bengkulu Utara Perkuat Sinergi Tri Dharma untuk Mendukung Pembangunan Daerah
Jumat 31-07-2026,16:18 WIB
PWI Provinsi Bengkulu Silaturahmi dengan Kapolda, Perkuat Sinergi Informasi untuk Pembangunan
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:38 WIB
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada HUT Perdana Kodam XXI/Radin Inten
Jumat 31-07-2026,18:20 WIB
Babak Baru Dugaan Korupsi PLTA Musi, Sembilan Terdakwa Segera Jalani Sidang
Jumat 31-07-2026,16:52 WIB
Demam Padel Makin Meluas, D'Gendiz Championship Series II Siap Guncang Bengkulu
Jumat 31-07-2026,16:39 WIB
Cegah Karhutla di Mukomuko, Kapolres Tegaskan Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara Bagi Pembakar Lahan
Jumat 31-07-2026,16:35 WIB