MUKOMUKO, BE – Para wakil rakyat yang duduk dikursi legislatif mengecam pembuangan limbah pabrik kelapa sawit ke media sungai. Menurut dewan, bukan rahasia umum lagi. Setiap hujan lebat, pabrik membuang limbahnya ke sungai di sekitar lokasi pabrik. \"Tindakan buang limbah ke sungai harus dihentikan,\" ujar Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, H Muspar ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress. Menurutnya, diduga perusahaan sengaja menyiapkan tempat pembuangan khusus di kolam limbahnya. Saat hujan lebat, penutup kolam limbah itu dibuka, kemudian limbahnya dibuang ke sungai. Seperti yang pernah terjadi diwilayah Desa Lubuk Bento, salah satu perusahaan ketahuan oleh warga setempat membuang limbah ke Sungai Air Bikuk. “Saat itu aktifitas pabrik tersebut berhenti. Karena protes dari warga. Saat ini pabrik itu telah beroperasi kembali,” bebernya. Warga setempat tetap mengawasi aktifitas pabrik tersebut. Supaya tidak mengulangi hal yang sama. Menurut politisi PKS itu, dikarenakan dugaan perbuatan pabrik tersebut bukan rahasia umum lagi di tengah – tengah masyarakat. Tidak menutup kemungkinan hal yang sama dilakukan pabrik kelapa sawit lainnya yang ada di daerah ini. “ Kita minta eksekutif perketat pengawasan,” ingatnya. Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten, Risber A Razak ketika dikonfirmasi mengatakan, di Kabupaten Mukomuko, ada lima perusahaan yang mengantongi izin untuk membuang limbah ke sungai. Yakni, pabrik kelapa sawit PT Karya Sawitindo Mas, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi, PT Agro Muko, PT Daria Dharma Pratama dan PT Mukomuko Indah Lestari. Menurutnya, ada peraturan yang memperbolehkan pabrik kelapa sawit membuang limbah ke media sungai, Dengan catatan sepanjang memenuhi baku mutu dan limbah dibuang itu tidak membahayakan lingkungan biota yang ada dimedia tempat limbah itu dibuang. Yang diatur dalam Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Serta tertuang pada peraturan daerah (Perda) nomor 11 tahun 2011, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “ Diluar dari lima pabrik itu. Tidak diperbolehkan membuang limbah cairnya ke media sungai maupun ke media lain yang dapat merusak lingkungan hidup di daerah itu. Jika warga menemukan pabrik membuang limbah secara ileggal segera dilaporkan dan akan diproes,” demikian Risber.(900)
Hentikan Buang Limbah ke Sungai
Senin 10-11-2014,17:50 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 16-06-2026,22:00 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Sekolah Binaan Ikuti AHM Best Student 2026
Selasa 16-06-2026,16:13 WIB
Astra Motor Bengkulu Hadirkan Honda Premium Matic di Festival Tabut, Ada Promo Hemat Angsuran Rp 8,1 Juta
Selasa 16-06-2026,16:21 WIB
Ratusan Karangan Bunga Penuhi Rumah Duka, Sekda Prov Bengkulu Kenang Sosok Achmad Sardi
Selasa 16-06-2026,16:54 WIB
Ciptakan Nilai, Wujudkan Masa Depan: Astra Motor Rayakan 56 Tahun dengan Promo Menarik
Selasa 16-06-2026,19:12 WIB
Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Terkini
Rabu 17-06-2026,11:01 WIB
OTK Berseragam Masuk Pekarangan Rumah Terdakwa, Tim Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi
Rabu 17-06-2026,10:57 WIB
Bengkulu Genjot Kepesertaan Aktif JKN, Helmi Hasan Tekankan Layanan Kesehatan Merata
Rabu 17-06-2026,10:31 WIB
Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri
Rabu 17-06-2026,10:29 WIB
Tips Cari Aman Saat Naik Motor di Musim Hujan Tak Menentu, Keselamatan Tetap Prioritas Utama
Rabu 17-06-2026,09:45 WIB