TELUK SEGARA, BE- Saat ini keluarga besar Melti Elisa Noflan (26), PNS Pemprov Bengkulu yang diduga tewas gantung diri menunggu pelaksanaan otopsi jasad korbanyang telah dimakamkan dari kepolisian. Otopsi ini untuk menjawab kecurigaan keluarga, yang meyakini korban yang semasa hidupnya tinggal di Jalan Musium 4 RT 3 Kelurahan Jembatan Kecil itu bukannya bunuh diri melainkan dibunuh. Atas permintaan keluarga korban Melti ini Polres Bengkulu menyatakan segera melaksanakan otopsi tersebut. \'\'Dalam waktu dekan makam korban ini dibongkar guna mengetahui secara pasti penyebab tewasnya korban sebelum di temukan tergantung tersebut,\"terang Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK.
Untuk pelaksanaan otopsi itu, keluarga korban telah melengkapi sejumlah pernyataan dan perjanjian, syarat dilaksanakannya otopsi yang diinginkan.
Sejumlah surat permohonan itu telah diterima Polres Bengkulu. Saat ini permohonan itu telah diteruskan ke RS Bhayangkara dan disampaiakan juga ke Mabespolri.
\"Diharapkan dalam waktu dekat sejumlah tim forensik dari pusat akan sampaia ke Kota Ini dan langsung bertolak langsung ke BU,\"terangnya
Keyakinan keluarga kalau korban dibunuh bukannya tanpa alasan. Ada sejumlah dugaan kuat yang mengarah ke indikasi korban dibunuh. Keluarga korban bersikukuh pada tubuh korban tidak ada tanda - tanda bekas orang bunuh diri, seperti lidah terjulur, mengeluarkan air dari alat vitalnya, dan pembekuan darah dibagian kakinya. Malahan, yang ada indikasi dibunuh, seperti bekas luka memar di leher seperti bekas dicekik, dikepala belakang dan dikakinya. Sementara hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RS Raflesia tidak lengkap atau hanya setengah badan saja.
Otopsi nantinya dengan membongkar kembali makam korban. Kemudian dilakukan pembedahan terhadap jasad korban, antara lain dibagian leher dan organ tubuh korban yang lainnya. Dari hasil otopsi inilah nantinya diketahui secara jelas penyebab kematian korban memang bunuh diri atau dibunuh seperti dugaan keluarganya. Jika korban tewas tewas dibunuh maka polisi mulai menyelidiki kasus pembunuhannya, sebaliknya jika korban ternyata memang bunuh diri maka keluarga korban harus legowo atau menerima keputasan penyidik ini. (333)