JAKARTA, BE - Pelaksanaan moratorium CPNS yang rencananya dilaksanakan tahun depan harus memperhatikan tiga aspek utama. Yaitu jumlah PNS, penyebaran, dan kualitas. Menurut Mantan Wakil MenPAN-RB Eko Prasojo, dengan melakukan kajian tiga aspek tersebut moratorium semakin mudah dilaksanakan. \"Sebenarnya masalah aparatur di Indonesia itu ada di jumlah, penyebaran yang tidak merata, serta kualitas PNS yang variatif,\" kata Eko kepada JPNN, Rabu (5/11). Dari sisi jumlah, PNS di Indonesia jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunai. Namun jika dilihat kualitas, banyak PNS di Indonesia yang di bawah standar kompetensi. Sedangkan dari penyebaran, sangat tidak merata. Di daerah perkotaan, saking menumpuknya pegawai, satu pekerjaan ditangani tiga sampai empat PNS. Sebaliknya di daerah terpencil, satu PNS mengerjakan lebih dari tiga pekerjaan. \"Nah ini dulu yang harus dibenahi. Kalau sudah diatur misalnya dengan peningkatan kompetensi PNS lewat diklat atau pelatihan, redistribusi pegawai atau mutasi pegawai antar instansi, baru kemudian bisa diketahui apakah PNS kita berlebih atau tidak,\" tutur pria bergelar profesor itu. Kalau ternyata PNS kita berlebih, namun untuk jabatan tertentu kurang misalnya guru dan tenaga kesehatan, mau tidak mau harus rekrutmen baru lagi. Sedangkan bagi PNS yang di bawah standar kompetensi, suka atau tidak suka mesti dilakukan pensiun dini. \"Jadi meski ada rekrutmen untuk guru dan tenaga kesehatan, tidak akan membuat jumlah PNS membengkak karena diimbangi dengan adanya pensiun dini bagi PNS yang di bawah standar kompetensi. Namun untuk melakukan pensiun dini harus hati-hati, harus ada standar baku untuk mengukur standar kompetensi PNS-nya,\" paparnya. Disesuaikan Kondisi Keuangan Di bagian lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi memastikan, rencana moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan selama 5 tahun ke depan disesuaikan dengan kondisi kepegawaian secara nasional. \"Moratorium dijadwalkan lima tahun, tetapi jika kondisi keuangan negara sudah membaik, kebutuhan pegawai juga meningkat, maka bisa saja pada tahun ketiga penerimaan PNS dibuka kembali,\" ujar Yuddy. Penerimaan CPNS, lanjutnya, akan disesuaikan dengan pandangan masyarakat atas moratorium yang sudah berlangsung, serta hasil penataan organisasi, kompetensi pegawai meningkat dan kebutuhan yang pengawai dalam jumlah besar. \"Jika kondisi bagus, kondisi keuangan memadai dan memang dibutuhkan pegawai dalam jumlah tertentu maka bisa saja dibuka (moratorium-red) lebih cepat,\" serunya. Adapun dasar pemerintah melakukan moratorium penerimaan PNS ini lantaran beban biaya pegawai yang begitu besar. Saat ini jumlah PNS mencapai 4,32 juta orang. Banyaknya jumlah PNS menyebabkan kinerja kurang maksimal. Terlebih menurutnya tak sedikit masyarakat yang menilai buruk kinerja PNS. \"Kita mendengar adanya kritik dari masyarakat selama ini dan itu kita tindaklanjuti. Ada yang bilang PNS kerjanya baca koran, jam pulang kerja belum usai tapi kantor kosong sudah. Kalau lebaran, cutinya panjang,\" bebernya. Di tengah kritik tersebut, pihaknya melakukan audit dan evaluasi beban kerja pegawai. \"Hal ini hanya bisa dilakukan dengan cara moratorium. Langkah ini diambil untuk melihat seberapa produktif dan efektifnya penerapan moratorium juga dalam rangka efisiensi,\" seru politikus Partai Hanura ini. (chi/jpnn)
PNS Mutu Rendah Dipensiunkan Dini
Kamis 06-11-2014,10:08 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 17-09-2026,11:12 WIB
Meta One Resmi Meluncur, Paket Instagram hingga WhatsApp Mulai Rp52 Ribuan per Bulan
Kamis 17-09-2026,11:01 WIB
25 Ribu Pelari Serbu GBK, Pelari Kenya Ikut Ramaikan MILO ACTIV Indonesia Race 2026
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB
1.000 Aparatur Desa di Mukomuko Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Terkini
Kamis 17-09-2026,16:57 WIB
Sidang Perkara Perdata, Saksi Pastikan 12 Akta Dibacakan Sebelum Ditandatangani
Kamis 17-09-2026,16:50 WIB
Kepala SMKN 1 Bengkulu Dipanggil Disdikbud, Sanksi Tunggu Keputusan Sekda dan BKD
Kamis 17-09-2026,14:33 WIB
Siap Digunakan, Kapolres Mukomuko Resmikan Jembatan Merah Putih Presisi
Kamis 17-09-2026,14:30 WIB
Usai Audit 17 Puskesmas, Inspektorat Mukomuko Bidik 120 Desa
Kamis 17-09-2026,14:28 WIB