Suplai data korupsi terbaru itu dikirim ke Kejaksaan Agung, hingga akhirnya ditetapkan lima orang tersangka. Irjen Kemenag Mochammad Jasin menjelaskan, pengiriman suplai data sekaligus pengaduan korupsi ke KPK dan Kejagung itu merupakan upayanya bersih-bersih internal Kemenag.
\"Kalau masih pencegahan, bisa kami tangani sendiri secara internal. Tetapi jika sudah penegakan hukum, ya kita bawa ke penegak hukum,\" papar dia kemarin. Jasin menjelaskan suplai data mereka bukan isapan jempol. Setelah beberapa saat melaporkan data itu ke Kejagung, akhirnya ditetapkan lima orang menjadi tersangka. Dari internal Kemenag ada Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Heru Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Buddha A. Joko Wiryanto.
Sedangkan dari pihak rekanan, ada Samsos Sawangin (dirut PT Samora Raya), Edi Sriyanto (Direktur CV Kurnia Jaya), dan Wilton Nadea (swasta). Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, data yang dilaporkan ke Kejagung itu adalah hasil investigasi internal Kemenag. Jasin menuturkan telah terjadi dugaan korupsi dalam proyek pengadaan buku pendidikan agama Buddha dan buku penunjang lainnya tahun anggaran 2012. \"Kami terus melakukan pembenahan supaya Kemenag benar-benar bersih,\" papar Jasin. Informasinya proyek pengadaan buku pendidikan keagamaan itu merugikan negara belasan miliar rupiah. Modusnya adalah mark up dan pemberian uang oleh rekanan (kick back) kepada pejabat Kemenag. Jasin menuturkan kasus buku pelajaran agama Buddha ini sengaja dikirim ke Kejagung. Sebab sebelumnya Itjen sudah mengirim data korupsi haji, alquran, dan laboratorium madrasah ke KPK.
\"Bukan berarti KPK kinerjanya lambat, terus kita kirim karus buku agama Buddha ini ke Kejagung,\" tandasnya. Jasin ingin penuntasan kasus korupsi ini efektif dan tidak menumpuk di satu lembaga saja. Dia mengaku tidak takut mendapat kecaman dari internal Kemenag karena siring mengirim data korupsi ke lembaga penegak hukum. Jasin menjelaskan motivasinya tidak hanya sekedar membongkar kasus. Tetapi Jasin ingin menjadikan Kemenag lebih baik dari sisi administrasi, pengelolaan keuangan, dan kinerja pelayanan publik. Sementara itu, Kejaksaan Agung kini mulai berhitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut. Kemarin, penyidik Jampidsus memanggil Ahli untuk menilai ketidaksesuaian antara kontrak dengan pelaksanaannya.
\"Misalnya kualitas kertasnya, kualitas cetaknya, dan fakta-fakta lain,\" tutur Kapuspenkum Kejagung Tony T Spontana kemarin.
Jika sudah terungkap, maka tinggal dihitung berapa kerugian negara dari penyimpangan proyek senilai Rp 7,2 Miliar tersebut. (wan/byu)